BANDA ACEH — Total penyelamatan keuangan negara yang diklaim Kejati Aceh mencapai Rp44 miliar lebih sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Namun dari angka tersebut, yang sudah masuk kategori pemulihan dan disetorkan ke kas negara baru sekitar Rp33,4 miliar.
Kepala Kejati Aceh, Teuku Rahmatsyah, menjelaskan capaian itu merupakan kerja kolektif jajaran bidang Datun dalam pengembalian aset negara. "Untuk bidang perdata dan tata usaha negara, untuk keuangan negara dari bulan Januari sampai dengan Agustus, Rp44 miliar sekian diselamatkan," ujarnya saat ditemui wartawan, Selasa (1/9/2026).
Selain bidang Datun, Kejati Aceh juga mengandalkan sektor pemulihan aset. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dihasilkan dari pengelolaan barang bukti berbagai perkara tercatat Rp19,2 miliar.
Rahmatsyah memastikan dana dari hasil lelang atau pengelolaan barang sitaan itu telah seluruhnya masuk ke rekening kas negara. Ia mengonfirmasi hal tersebut di hadapan Asisten Pidana Khusus dan Asisten Pembinaan yang turut hadir dalam agenda silaturahmi itu.
Rasio antara biaya operasional dan hasil setoran menjadi sorotan tersendiri dalam pemaparan kinerja kali ini. Untuk menghasilkan PNBP Rp19,2 miliar, Kejati Aceh hanya mengalokasikan anggaran operasional sebesar Rp240 juta.
Efisiensi tersebut, menurut Rahmatsyah, menunjukkan bahwa pengelolaan barang bukti berjalan optimal tanpa membebani anggaran secara berlebihan. "Anggaran operasional yang digunakan sebesar Rp240 juta untuk menghasilkan setoran Rp19,2 miliar ke kas negara," jelasnya.
Gabungan kinerja bidang Datun dan pemulihan aset ini tidak berhenti sebagai catatan internal. Rahmatsyah menyebut kombinasi keduanya menjadi salah satu indikator yang diapresiasi dalam rapat kerja teknis Kejaksaan Agung.
Artinya, pola kerja yang menekankan pada pemulihan kerugian negara serta optimalisasi aset hasil rampasan mulai mendapat pengakuan di tingkat pusat. Ke depan, jajaran Kejati Aceh diharapkan mempertahankan tren positif tersebut hingga akhir tahun anggaran 2026.