Pencarian

Kejati Aceh Selesaikan 57 Perkara lewat Restorative Justice, Selamatkan Rp 44,7 Miliar hingga Agustus 2026

Selasa, 01 September 2026 • 15:17:01 WIB
Kejati Aceh Selesaikan 57 Perkara lewat Restorative Justice, Selamatkan Rp 44,7 Miliar hingga Agustus 2026
Kejati Aceh memaparkan penyelesaian 57 perkara melalui restorative justice hingga Agustus 2026 di Banda Aceh.

BANDA ACEH — Pertemuan di Gedung Serbaguna Kejati Aceh itu menjadi ajang Teuku Rahmatsyah memaparkan kinerja delapan bulan terakhir. Ia menegaskan restorative justice bukan sekadar alternatif penghukuman, melainkan upaya memulihkan keadaan hubungan para pihak.

"Restorative justice merupakan bagian dari upaya kita memberikan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga bagaimana persoalan dapat diselesaikan dan hubungan yang terganggu dapat dipulihkan," kata Teuku Rahmatsyah dalam pemaparannya.

Penyelamatan Keuangan Negara Tembus Rp 44,7 Miliar

Dari penanganan perkara, kejaksaan mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 44.726.162.355. Sementara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pemulihan aset mencapai Rp 19.240.203.706.

"Ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan untuk memastikan penanganan perkara tidak berhenti pada proses hukum saja, tetapi juga memberikan manfaat nyata, khususnya dalam penyelamatan keuangan negara," ujar Teuku Rahmatsyah.

Perkara Tindak Pidana Khusus: 9 Penyidikan, 4 Penuntutan

Pada bidang tindak pidana khusus, Kejati Aceh mencatat sembilan perkara masih dalam tahap penyidikan dan empat lainnya berada pada tahap penuntutan. Adapun perkara yang memasuki tahap eksekusi tercatat nihil.

8 DPO Diamankan, 43 Masih Buron

Kejati Aceh juga mencatat perkembangan penanganan daftar pencarian orang (DPO). Sebanyak delapan orang telah diamankan, sedangkan 43 lainnya masih dalam pencarian.

"Terhadap para DPO yang masih dalam pencarian, kami akan terus melakukan upaya untuk menemukan dan mengamankan mereka. Ini membutuhkan kerja sama dan koordinasi seluruh jajaran," ujar Teuku Rahmatsyah.

Pengawasan dan Koordinasi dengan Militer

Bidang pengawasan menerima 16 laporan pengaduan hingga Agustus 2026. Pada bidang pidana militer, terdapat empat kegiatan koordinasi tindak dan 30 kegiatan koordinasi penuntutan.

Teuku Rahmatsyah menegaskan seluruh capaian merupakan hasil kerja bersama jajaran Kejati Aceh. Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan sinergi dengan media agar kinerja kejaksaan bisa diketahui masyarakat secara utuh.

"Kami menyadari bahwa kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan sinergi dengan insan pers sangat penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

Follow pantauaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rahasiaumum.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks