Pencarian

Kejati Aceh Setor Rp33,4 Miliar ke Kas Negara hingga Agustus 2026, Plus PNBP Rp19,2 Miliar

Rabu, 02 September 2026 • 19:01:31 WIB
Kejati Aceh Setor Rp33,4 Miliar ke Kas Negara hingga Agustus 2026, Plus PNBP Rp19,2 Miliar
Kejati Aceh mencatat penyelamatan keuangan negara Rp44 miliar lebih sepanjang Januari hingga Agustus 2026, dengan Rp33,4 miliar telah disetorkan ke kas negara.

BANDA ACEH — Total penyelamatan keuangan negara yang diklaim Kejati Aceh mencapai Rp44 miliar lebih sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Namun dari angka tersebut, yang sudah masuk kategori pemulihan dan disetorkan ke kas negara baru sekitar Rp33,4 miliar.

Kepala Kejati Aceh, Teuku Rahmatsyah, menjelaskan capaian itu merupakan kerja kolektif jajaran bidang Datun dalam pengembalian aset negara. "Untuk bidang perdata dan tata usaha negara, untuk keuangan negara dari bulan Januari sampai dengan Agustus, Rp44 miliar sekian diselamatkan," ujarnya saat ditemui wartawan, Selasa (1/9/2026).

PNBP dari Barang Bukti Capai Rp19,2 Miliar

Selain bidang Datun, Kejati Aceh juga mengandalkan sektor pemulihan aset. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dihasilkan dari pengelolaan barang bukti berbagai perkara tercatat Rp19,2 miliar.

Rahmatsyah memastikan dana dari hasil lelang atau pengelolaan barang sitaan itu telah seluruhnya masuk ke rekening kas negara. Ia mengonfirmasi hal tersebut di hadapan Asisten Pidana Khusus dan Asisten Pembinaan yang turut hadir dalam agenda silaturahmi itu.

Anggaran Operasional Rp240 Juta, Setoran Rp19,2 Miliar

Rasio antara biaya operasional dan hasil setoran menjadi sorotan tersendiri dalam pemaparan kinerja kali ini. Untuk menghasilkan PNBP Rp19,2 miliar, Kejati Aceh hanya mengalokasikan anggaran operasional sebesar Rp240 juta.

Efisiensi tersebut, menurut Rahmatsyah, menunjukkan bahwa pengelolaan barang bukti berjalan optimal tanpa membebani anggaran secara berlebihan. "Anggaran operasional yang digunakan sebesar Rp240 juta untuk menghasilkan setoran Rp19,2 miliar ke kas negara," jelasnya.

Apreasiasi dari Kejaksaan Agung

Gabungan kinerja bidang Datun dan pemulihan aset ini tidak berhenti sebagai catatan internal. Rahmatsyah menyebut kombinasi keduanya menjadi salah satu indikator yang diapresiasi dalam rapat kerja teknis Kejaksaan Agung.

Artinya, pola kerja yang menekankan pada pemulihan kerugian negara serta optimalisasi aset hasil rampasan mulai mendapat pengakuan di tingkat pusat. Ke depan, jajaran Kejati Aceh diharapkan mempertahankan tren positif tersebut hingga akhir tahun anggaran 2026.

Follow pantauaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: masakini.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks