Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua warga Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, yang mengangkut 600 liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar menggunakan mobil minibus Kia Travello. Keduanya diamankan Senin (31/8) malam di kawasan Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, saat menurunkan BBM yang dikemas dalam tiga drum dan dua jeriken.
BANDA ACEH — Dua warga Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, diciduk aparat Tipiter Satreskrim Polresta Banda Aceh karena membawa ratusan liter BBM subsidi tanpa izin. Mereka berinisial T YUN (34) dan T YUS (32), diamankan beserta satu unit mobil Kia Travello bernomor polisi BL 1786 AAH pada Senin (31/8) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan BBM subsidi jenis bio solar sebanyak 600 liter yang disimpan dalam tiga drum warna biru dan dua jeriken warna putih. Polisi juga menyita satu unit mesin pompa yang diduga dipakai untuk memindahkan bahan bakar tersebut.
Penangkapan ini berawal dari patroli yang digelar Unit III Tipiter di sejumlah SPBU Banda Aceh pada Jumat (28/8). Patroli dilakukan menyusul kelangkaan BBM subsidi dan antrean panjang yang terjadi di beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum.
Saat berada di SPBU Simpang Jam, Desa Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, petugas melihat mobil Kia Travello yang kemudian dicurigai. Tim lantas berkomunikasi dengan pengemudi kendaraan tersebut dan memperoleh nomor kontaknya.
Sehari berselang, Sabtu (29/8) sekitar pukul 08.38 WIB, seseorang yang diketahui sebagai kakak pengemudi menghubungi personel Tipiter. Dalam komunikasi itu, ia menawarkan BBM subsidi jenis bio solar sekitar satu ton yang disimpan di rumahnya.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Pada Senin malam, kendaraan yang membawa BBM tersebut diketahui meluncur ke Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa. Begitu tiba, petugas yang sudah bersiaga langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti di dalam mobil.
Selain kendaraan dan BBM, polisi mengamankan satu unit mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan bahan bakar dari drum ke tangki kendaraan lain. Seluruh barang bukti kini disita di Mapolresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Penyidik terus melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melaksanakan gelar perkara, dan memproses perkara sesuai ketentuan hukum berlaku," kata Kompol Miftahuda.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta asal dan tujuan pengangkutan BBM subsidi tersebut. Penggunaan BBM bersubsidi di luar peruntukannya merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.