PIDIE JAYA — Pembagian masker dilakukan pada Senin 19 Oktober 2026, menyasar warga yang melintas di kawasan pemulihan pascabencana. PMI menilai aktivitas pembersihan lumpur yang masih berjalan menimbulkan debu yang membahayakan kesehatan pernapasan.
Wakil Ketua Bidang Penanggulangan Bencana PMI Pidie Jaya, Mulyadi, menyebut pembagian masker sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan warga di tengah proses pembersihan lumpur yang belum tuntas.
"Pembagian masker ini kami lakukan karena aktivitas pembersihan lumpur masih berlangsung dan debu yang ditimbulkan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, terutama pengguna jalan," ujarnya.
Pemerintah daerah Kabupaten Pidie Jaya telah menetapkan status siaga menghadapi kualitas udara yang memburuk akibat asap karhutla di wilayah Sumatra dan Kalimantan. Status itu berlaku di tengah kondisi udara lokal yang sudah terganggu debu pembersihan lahan pascabencana.
Kombinasi keduanya membuat warga yang beraktivitas di luar ruangan menghadapi paparan ganda. Pengguna jalan menjadi kelompok paling rentan karena harus melintasi kawasan yang masih dipenuhi partikel debu.
Wakil Ketua Bidang Kesehatan dan Donor Darah PMI Pidie Jaya, Zulfan, menambahkan bahwa penggunaan masker merupakan langkah sederhana untuk membantu mengurangi paparan debu saat beraktivitas di luar ruangan.
PMI berharap pembagian masker meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya menjaga kesehatan selama proses pemulihan pascabencana. Bantuan itu juga menjadi bentuk dukungan terhadap upaya perlindungan warga di kawasan terdampak.
Infeksi Saluran Pernapasan Akut menjadi risiko utama ketika debu dan asap bercampur dalam waktu lama. Kelompok lanjut usia, anak-anak, dan warga yang bekerja di lokasi pembersihan berada di garis depan ancaman tersebut.
Pembagian masker oleh PMI Pidie Jaya berlangsung saat penanganan lumpur pascabencana belum selesai. Warga diminta tetap memakai pelindung pernapasan selama beraktivitas di luar ruangan sampai kondisi udara membaik.