Harga Pupuk Bersubsidi Turun 20% sejak 22 Oktober 2025, Ini Daftar HET Baru

Penulis: Sutomo  •  Sabtu, 24 Oktober 2026 | 09:05:01 WIB
Pemerintah menurunkan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi hingga 20 persen melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 yang berlaku sejak 22 Oktober 2025.

ACEH — Pemerintah menurunkan harga eceran tertinggi (HET) seluruh jenis pupuk bersubsidi hingga 20 persen melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 yang berlaku sejak 22 Oktober 2025. Petani yang terdaftar dalam sistem e-RDKK berhak membeli pupuk urea, NPK, ZA, dan organik dengan harga baru di pengecer resmi. Kebijakan ini menyasar lebih dari 155 juta penerima manfaat, termasuk petani dan keluarganya.

Kementerian Pertanian menetapkan penurunan HET pupuk bersubsidi sebagai bagian dari upaya menekan biaya produksi usaha tani dan memperkuat ketahanan pangan nasional. Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 ini mencakup seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani.

Presiden Prabowo Subianto menyebut penurunan harga pupuk sebagai yang pertama dalam sejarah Indonesia. Pemerintah juga menambah volume ketersediaan pupuk agar petani bisa memperoleh pasokan saat dibutuhkan, bukan hanya mendapat harga lebih murah.

Besaran Bantuan: Daftar HET Pupuk Bersubsidi per Kilogram

Penurunan harga berlaku untuk lima jenis pupuk bersubsidi. Berikut rincian HET lama dan baru sesuai Keputusan Menteri Pertanian tersebut:

  • Pupuk urea: dari Rp 2.250 menjadi Rp 1.800 per kilogram
  • Pupuk NPK: dari Rp 2.300 menjadi Rp 1.840 per kilogram
  • Pupuk NPK kakao: dari Rp 3.300 menjadi Rp 2.640 per kilogram
  • Pupuk ZA khusus tebu: dari Rp 1.700 menjadi Rp 1.360 per kilogram
  • Pupuk organik: dari Rp 800 menjadi Rp 640 per kilogram

Setiap jenis pupuk mengalami pemotongan harga sekitar 20 persen. Bagi petani yang mengandalkan pupuk untuk menjaga produktivitas lahan, selisih harga ini langsung terasa saat kebutuhan pupuk meningkat menjelang musim tanam.

Syarat Penerima: Siapa yang Berhak Membeli Pupuk Bersubsidi

Pupuk bersubsidi tidak dijual bebas kepada siapa saja. Pemerintah menyalurkannya melalui sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), yang mencatat data petani, luas lahan, komoditas, dan kebutuhan pupuk secara digital.

Berdasarkan bahan kebijakan yang dipublikasikan, penerima manfaat program ini adalah petani yang terdaftar dalam e-RDKK dan tergabung dalam kelompok tani. Data dalam sistem tersebut menjadi dasar alokasi pupuk yang bisa dibeli petani di pengecer resmi. Informasi lengkap soal persyaratan administrasi dapat diakses melalui Dinas Pertanian setempat atau kanal resmi Kementerian Pertanian.

Cara Cek Status dan Alokasi Pupuk

Petani yang ingin memastikan namanya tercatat dan mengetahui alokasi pupuknya dapat menempuh langkah berikut:

  1. Hubungi penyuluh pertanian atau pengurus kelompok tani untuk memeriksa data e-RDKK.
  2. Pastikan luas lahan dan komoditas yang tercatat sudah sesuai kondisi terkini.
  3. Datangi pengecer resmi yang terdaftar dan tunjukkan identitas sesuai data e-RDKK.
  4. Laporkan ke Dinas Pertanian jika nama sudah terdaftar tetapi alokasi pupuk tidak muncul.

Kementerian Pertanian belum merinci prosedur mandiri lewat aplikasi dalam bahan kebijakan ini. Informasi terbaru dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Pertanian dan Dinas Pertanian daerah.

Jadwal Pencairan: Kapan Harga Baru Berlaku

HET baru berlaku sejak 22 Oktober 2025, sesuai tanggal penetapan Keputusan Menteri Pertanian. Kebijakan ini mencakup alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2025. Pemerintah tidak menyebut skema pencairan bertahap seperti bantuan sosial tunai, karena pupuk bersubsidi dibeli langsung petani di pengecer dengan harga yang sudah dipotong.

Bahan kebijakan tidak menyebut nama bank penyalur maupun batas akhir pembelian. Pembelian dilakukan melalui pengecer resmi yang tersebar di daerah.

Pangkas 145 Regulasi dan Cabut 2.231 Izin Bermasalah

Selain menurunkan harga, pemerintah memangkas 145 regulasi terkait penyaluran pupuk bersubsidi. Deregulasi ini bertujuan mempercepat proses penyaluran dan mempermudah akses petani tanpa mengabaikan pengawasan dan ketepatan sasaran.

Penegakan hukum juga diperketat. Data Kementerian Pertanian mencatat 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk bersubsidi dicabut pada semester I-2026 di berbagai daerah. Pemerintah turut menindak peredaran pupuk palsu dengan kandungan unsur hara nihil yang dilaporkan menyebabkan gagal panen, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 3,2 triliun hingga Rp 3,3 triliun.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menekankan kemudahan memperoleh pupuk dan distribusi yang bersih sebagai fondasi peningkatan produksi dan keuntungan petani.

"Kalau pupuk mudah diperoleh dan distribusinya bersih, produksi meningkat, petani untung, dan pangan nasional semakin kuat. Itu tujuan utama yang terus kami perjuangkan," tegasnya.

Petani yang menemukan harga pupuk bersubsidi di atas HET, alokasi tidak sesuai, atau praktik penyelewengan dapat melapor ke Dinas Pertanian setempat dan kanal pengaduan resmi Kementerian Pertanian. Waspadai pihak yang menawarkan jasa pengurusan pupuk bersubsidi dengan biaya tambahan, karena pembelian dilakukan langsung di pengecer resmi sesuai data e-RDKK.

Reporter: Sutomo
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top