BANDA ACEH — Lebih dari separuh kasus TPPO di Aceh dalam dua tahun terakhir melibatkan perempuan berusia 20 hingga 30 tahun. Mereka tergiur tawaran kerja di luar negeri melalui media sosial, namun berakhir dieksploitasi di negara tujuan.
Data itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di Banda Aceh, Selasa (19/5/2026). Forum itu juga mengungkap bahwa lebih dari 300 pekerja migran perempuan asal Aceh dipulangkan dari Malaysia sepanjang paruh pertama 2025 akibat masalah dokumen dan minimnya perlindungan hukum.
Anak Aceh Diberangkatkan ke Malaysia dan Kamboja
Peneliti Sumatera Environmental Initiative (SEI), Crisna Akbar, menyebut praktik perbudakan modern masih terjadi di depan mata. Temuan di lapangan menunjukkan anak di bawah umur diberangkatkan bekerja ke luar negeri, mayoritas ke Malaysia dan sebagian ke Kamboja.
“Data mereka dimanipulasi di Batam dan Dumai,” kata Crisna dalam forum tersebut.
Ia mencontohkan satu kasus anak asal Aceh yang dipaksa bekerja di kapal perikanan di Thailand hingga ditahan selama delapan bulan. “Ini anak-anak Aceh, bukan anak luar daerah,” tegasnya.
Modus Baru: Guru Jadi Perantara Perekrutan Ilegal
SEI juga menemukan dugaan keterlibatan oknum sekolah dan guru dalam perekrutan pekerja migran ilegal. Crisna menyebut ada sekolah tanpa izin vokasi yang nekat melakukan penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
“Guru menjadi perantara penempatan kerja ilegal,” ungkapnya.
Selain itu, banyak pekerja kapal perikanan bekerja tanpa kontrak kerja, tanpa jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta menerima upah rendah. Crisna menilai kondisi ini diperparah lemahnya pengawasan terhadap perusahaan perekrut dan jalur keberangkatan pekerja migran.
Perempuan Paling Rentan, Satgas Lintas Sektor Didorong
Ketua Badan Eksekutif Solidaritas Perempuan Aceh, Yeni Hartini, mengatakan perempuan buruh migran menjadi kelompok paling rentan. Banyak dari mereka berangkat akibat tekanan ekonomi keluarga dan justru berakhir menjadi korban eksploitasi.
“Banyak perempuan berangkat karena tekanan ekonomi keluarga, namun justru berakhir menjadi korban eksploitasi,” kata Yeni.
Saat ini Solidaritas Perempuan Aceh tengah melakukan asesmen awal di Pidie Jaya dan Bireuen terkait kondisi pekerja migran perempuan. Selain persoalan pekerjaan, mereka juga menghadapi tekanan keluarga dan minimnya perlindungan hukum.
Forum FGD yang dihadiri Disnakermobduk Aceh, DP3A Aceh, Polda Aceh, Komnas HAM, dan Ombudsman itu mendorong pemerintah Aceh membentuk satuan tugas (satgas) lintas sektor. Tujuannya memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap pekerja migran asal Aceh.
Crisna mengingatkan praktik pengiriman pekerja migran nonprosedural sudah melibatkan jaringan terorganisasi. “Kalau pengawasan tidak serius dan tidak melibatkan aparat penegak hukum serta kepala daerah, persoalan ini tidak akan selesai,” ujarnya.