Pencarian

Pemutakhiran Data Penerima JKA di Banda Aceh Disorot, Dinsos dan Kecamatan Ulee Kareng Gelar Rapat Koordinasi

Senin, 18 Mei 2026 • 22:10:18 WIB
Pemutakhiran Data Penerima JKA di Banda Aceh Disorot, Dinsos dan Kecamatan Ulee Kareng Gelar Rapat Koordinasi
Rapat koordinasi Dinsos dan Kecamatan Ulee Kareng fokus verifikasi data penerima JKA di Banda Aceh.

BANDA ACEH — Rapat koordinasi yang berlangsung di Aula Kantor Camat Ulee Kareng itu dihadiri oleh para keuchik, kepala puskesmas, hingga petugas Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT). Fokus utama pembahasan adalah proses verifikasi dan validasi data warga miskin dan rentan yang akan menjadi peserta JKA.

Pemerintah Aceh menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sebagai penyempurnaan aturan sebelumnya. Regulasi ini membawa sejumlah penyesuaian, mulai dari kriteria kepesertaan, besaran iuran, hingga mekanisme pelayanan di fasilitas kesehatan.

Data Penerima Harus Akurat, Desil Jadi Acuan

Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh yang diwakili Kepala Bidang terkait menegaskan bahwa akurasi data menjadi kunci utama. Pihaknya mendorong pembaruan desil sebagai dasar penentuan siapa saja yang berhak menerima manfaat JKA.

“Kami ingin memastikan tidak ada warga Banda Aceh, khususnya di Ulee Kareng, yang mengalami kendala dalam mengakses layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi,” demikian pernyataan perwakilan Dinsos dalam rapat tersebut.

Camat Ulee Kareng: Sinergi Keuchik dan Petugas SLRT Diperkuat

Camat Ulee Kareng, Akbar Mirza, menekankan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2026 perlu dipahami secara menyeluruh oleh semua pihak. Ia menyebut kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi antara pemerintah kecamatan, keuchik, dan petugas SLRT yang menjadi operator SIKS-NG di tingkat gampong.

“Penyesuaian penting ada di kepesertaan, iuran, hingga mekanisme pelayanan. Semua harus paham agar tidak ada kesalahan di lapangan,” ujar Akbar Mirza dalam sambutannya.

Langkah Strategis Pemerintah Aceh

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah provinsi untuk menjamin seluruh masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan bermutu tanpa hambatan biaya. Dengan rakor ini, Dinsos Kota Banda Aceh berharap tidak ada warga yang terlewat dari program jaminan kesehatan hanya karena data yang belum diperbarui.

Bagikan
Sumber: noa.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks