ACEH — Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan Iskandar Sitorus memenuhi panggilan penyidik. Ia datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan.
"Atas nama IHS, wiraswasta," kata Budi kepada wartawan.
Kasus Suap Bea Cukai: KPK Dalami Peran Saksi Swasta
KPK belum merinci materi yang didalami penyidik terhadap Iskandar. Pemeriksaan terhadapnya masih berlangsung hingga Jumat siang.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai serta pihak swasta sebagai tersangka. Pengusutan dilakukan untuk mengungkap aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga mengetahui praktik haram dalam proses kepabeanan.
Pengembangan Perkara: Penelusuran Aliran Dana dan Keterlibatan Lain
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan gratifikasi yang terkait dengan importasi barang. KPK terus menelusuri jejak uang serta potensi adanya aktor lain yang ikut menikmati atau memfasilitasi transaksi ilegal tersebut.
Penyidik juga mendalami informasi dari para saksi yang dipanggil secara bergiliran. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat konstruksi perkara dan menjerat semua pihak yang terlibat dalam skandal di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Pemeriksaan Masih Berlangsung, KPK Tutup Informasi Detail
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan pernyataan resmi mengenai hasil pemeriksaan Iskandar Sitorus. Budi hanya mengonfirmasi kehadiran saksi dan proses yang berjalan sesuai prosedur.
Belum diketahui apakah Iskandar akan kembali dipanggil atau statusnya akan berubah menjadi tersangka di kemudian hari. KPK masih bekerja untuk mengungkap seluruh fakta di balik dugaan suap yang melibatkan pejabat publik dan pengusaha.