BANDA ACEH — Usulan pemekaran daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2029 di Aceh mulai mengemuka. Kali ini, tokoh masyarakat dan elite politik di Aceh Singkil mendorong wilayahnya keluar dari Dapil Aceh 9 dan bergabung dengan Kota Subulussalam menjadi satu dapil tersendiri untuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Ketua KIP Aceh, Agusni AH, mengonfirmasi bahwa secara prinsip usulan itu bisa diterima. Namun, ia mengingatkan pembentukan dapil tidak bisa didasarkan pada aspirasi politik semata.
"Usulan menjadikan Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil sebagai satu dapil tersendiri dimungkinkan sepanjang memenuhi prinsip-prinsip penataan dapil yang diatur dalam UU Pemilu dan peraturan KPU/KIP terkait penataan daerah pemilihan," kata Agusni kepada Serambi, Rabu (17/6/2026).
Enam Prinsip yang Wajib Dipenuhi
Agusni merinci enam prinsip utama penataan dapil. Pertama, kesetaraan nilai suara. Kedua, ketaatan pada sistem proporsional. Ketiga, proporsionalitas antara jumlah penduduk dengan alokasi kursi. Keempat, integralitas wilayah dan kondisi geografis. Kelima, cakupan wilayah yang sama dan berkesinambungan. Keenam, kohesivitas atau kesamaan karakteristik sosial budaya masyarakat.
"Apabila berdasarkan data kependudukan dan alokasi kursi memenuhi ketentuan pembentukan dapil DPR Aceh, maka usulan tersebut secara hukum dapat dipertimbangkan dalam proses penataan dapil oleh penyelenggara pemilu sesuai kewenangannya," ujarnya.
Akar Masalah: Empat Periode Tanpa Wakil
Alasan utama di balik usulan ini adalah ketimpangan representasi politik. Selama ini, Aceh Singkil dan Subulussalam bergabung dalam Dapil Aceh 9 bersama Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dan Aceh Selatan. Dalam empat kali Pemilu terakhir, tidak satu pun caleg asal Aceh Singkil yang berhasil lolos ke DPRA.
Kondisi ini memicu inisiatif dari tokoh masyarakat setempat untuk mengusulkan dapil khusus. Dukungan pun datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil yang telah mengakomodasi anggaran konsultasi publik dalam APBK Perubahan 2026 sebagai syarat pengajuan usulan resmi.
Kewenangan Penuh di Tangan KPU RI
Meski didorong oleh daerah, Agusni menegaskan keputusan akhir tetap berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Partai politik maupun pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan dapil.
"Sampai sejauh ini KPU RI belum membahas atau melakukan rakor dengan KPU/KIP se-Indonesia terkait dapil," pungkasnya.
Dengan demikian, usulan ini masih dalam tahap awal. Kajian lebih lanjut terhadap data kependudukan, alokasi kursi, serta regulasi pemilu masih diperlukan.