Pencarian

KIP Aceh Buka Peluang Dapil Baru Aceh Singkil-Subulussalam untuk DPRA, Ini Enam Syarat yang Wajib Dipenuhi

Kamis, 18 Juni 2026 • 16:17:31 WIB
KIP Aceh Buka Peluang Dapil Baru Aceh Singkil-Subulussalam untuk DPRA, Ini Enam Syarat yang Wajib Dipenuhi
Ketua KIP Aceh Agusni AH menjelaskan enam prinsip utama penataan daerah pemilihan untuk DPRA.
Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan usulan penggabungan Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil menjadi daerah pemilihan (dapil) khusus untuk DPRA sangat mungkin dipertimbangkan. Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menegaskan usulan itu harus memenuhi enam prinsip penataan dapil sesuai UU Pemilu. Gagasan ini lahir karena dalam empat kali Pemilu, Aceh Singkil belum pernah memiliki wakil di parlemen provinsi. ISI:

BANDA ACEH — Usulan pemekaran daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2029 di Aceh mulai mengemuka. Kali ini, tokoh masyarakat dan elite politik di Aceh Singkil mendorong wilayahnya keluar dari Dapil Aceh 9 dan bergabung dengan Kota Subulussalam menjadi satu dapil tersendiri untuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Ketua KIP Aceh, Agusni AH, mengonfirmasi bahwa secara prinsip usulan itu bisa diterima. Namun, ia mengingatkan pembentukan dapil tidak bisa didasarkan pada aspirasi politik semata.

"Usulan menjadikan Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil sebagai satu dapil tersendiri dimungkinkan sepanjang memenuhi prinsip-prinsip penataan dapil yang diatur dalam UU Pemilu dan peraturan KPU/KIP terkait penataan daerah pemilihan," kata Agusni kepada Serambi, Rabu (17/6/2026).

Enam Prinsip yang Wajib Dipenuhi

Agusni merinci enam prinsip utama penataan dapil. Pertama, kesetaraan nilai suara. Kedua, ketaatan pada sistem proporsional. Ketiga, proporsionalitas antara jumlah penduduk dengan alokasi kursi. Keempat, integralitas wilayah dan kondisi geografis. Kelima, cakupan wilayah yang sama dan berkesinambungan. Keenam, kohesivitas atau kesamaan karakteristik sosial budaya masyarakat.

"Apabila berdasarkan data kependudukan dan alokasi kursi memenuhi ketentuan pembentukan dapil DPR Aceh, maka usulan tersebut secara hukum dapat dipertimbangkan dalam proses penataan dapil oleh penyelenggara pemilu sesuai kewenangannya," ujarnya.

Akar Masalah: Empat Periode Tanpa Wakil

Alasan utama di balik usulan ini adalah ketimpangan representasi politik. Selama ini, Aceh Singkil dan Subulussalam bergabung dalam Dapil Aceh 9 bersama Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dan Aceh Selatan. Dalam empat kali Pemilu terakhir, tidak satu pun caleg asal Aceh Singkil yang berhasil lolos ke DPRA.

Kondisi ini memicu inisiatif dari tokoh masyarakat setempat untuk mengusulkan dapil khusus. Dukungan pun datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil yang telah mengakomodasi anggaran konsultasi publik dalam APBK Perubahan 2026 sebagai syarat pengajuan usulan resmi.

Kewenangan Penuh di Tangan KPU RI

Meski didorong oleh daerah, Agusni menegaskan keputusan akhir tetap berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Partai politik maupun pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan dapil.

"Sampai sejauh ini KPU RI belum membahas atau melakukan rakor dengan KPU/KIP se-Indonesia terkait dapil," pungkasnya.

Dengan demikian, usulan ini masih dalam tahap awal. Kajian lebih lanjut terhadap data kependudukan, alokasi kursi, serta regulasi pemilu masih diperlukan.

Bagikan
Sumber: aceh.tribunnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks