Pencarian

Pasangan Mesum Live TikTok di Banda Aceh Dihukum Cambuk 21 Kali di Depan Umum, Petugas Sempat Hentikan Eksekusi

Jumat, 03 Juli 2026 • 20:57:02 WIB
Pasangan Mesum Live TikTok di Banda Aceh Dihukum Cambuk 21 Kali di Depan Umum, Petugas Sempat Hentikan Eksekusi
Petugas Satpol PP-Wilayatul Hisbah Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap lima pelanggar syariat Islam.

BANDA ACEH — Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap lima terpidana pelanggaran syariat Islam di Taman Bustanussalatin, Kamis (2/7/2026) siang. Dua di antaranya adalah pasangan kekasih yang terbukti melakukan ikhtilat saat live TikTok di dalam mobil.

Kronologi: Laporan Warga Berujung Sidang

Kasatpol PP-Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh M Rizal mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan warga yang menyaksikan konten tidak pantas dalam siaran langsung TikTok. "Mereka melakukan ikhtilat (bercumbu) di dalam mobil sambil melakukan live TikTok. Kita menangani kasus ini setelah mendapatkan laporan dari warga," ujarnya.

Tangkapan layar saat keduanya live menjadi barang bukti di persidangan. Rizal menyebut ini menjadi kasus pertama yang berhasil dibawa ke mahkamah setelah sebelumnya hanya berakhir dengan pembinaan.

Proses Eksekusi: Algojo Pria dan Wanita

Putra Ramadhan dicambuk oleh algojo pria dalam posisi berdiri. Sementara Linda Hastuti dieksekusi sambil duduk oleh algojo wanita. Keduanya mengenakan pakaian putih saat menjalani hukuman.

Proses cambuk terhadap Putra berjalan lancar. Namun eksekusi terhadap Linda sempat terhenti beberapa kali karena petugas harus memberinya minum. Pada cambukan terakhir, Linda terkulai lemas di panggung hingga petugas perempuan membantunya berdiri dan membawanya ke belakang panggung.

Lima Terpidana Dieksekusi Bersamaan

Selain Putra dan Linda, tiga terpidana lain turut menjalani hukuman pada hari yang sama. Pasangan ikhtilat lainnya, M Maulana dan Misdarlia, masing-masing dicambuk 27 kali. Terpidana kasus judi Rahmat Hidayat dicambuk 29 kali dan Muhammad Zakir 8 kali.

Sebelum dicambuk, para terpidana menjalani pemeriksaan dan dihadirkan ke depan algojo secara bergantian. Hukuman cambuk di Aceh merupakan salah satu bentuk penegakan qanun syariat Islam yang berlaku di provinsi tersebut.

Bagikan
Sumber: news.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks