Pencarian

7 Poin Tuntutan Aksi di Polda Aceh, Massa Minta Polisi Usut Dalang Aksi Tandingan di Polres Aceh Barat

Sabtu, 04 Juli 2026 • 19:14:01 WIB
7 Poin Tuntutan Aksi di Polda Aceh, Massa Minta Polisi Usut Dalang Aksi Tandingan di Polres Aceh Barat
Ratusan warga Aceh Barat menggelar aksi lanjutan di Polda Aceh dengan membawa tujuh poin tuntutan.

BANDA ACEH — Ratusan warga Aceh Barat yang didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Indonesia (YLBH-KI) menggelar aksi lanjutan di Polda Aceh, Jumat pekan lalu. Massa membawa poster kritik dengan jumlah lebih banyak dari aksi sebelumnya di Polres Aceh Barat.

Koordinator aksi Deni Setiawan mengatakan unjuk rasa digelar karena aspirasi mereka tidak direspons Kapolres Aceh Barat saat aksi pertama. “Tidak ada titik temu di sana,” katanya kepada Narasiterkini, Sabtu (4/7/2026).

Tujuh Tuntutan yang Diserahkan ke Polda Aceh

Dalam aksi tersebut, massa menyerahkan tujuh poin tuntutan kepada jajaran Polda Aceh. Poin utama yang ditekankan adalah pencopotan Kasat Reskrim Polres Aceh Barat dan oknum polisi yang diduga terlibat dalam pembungkaman laporan warga.

“Kami minta Polda Aceh segera evaluasi oknum penegak hukum di Polres Aceh Barat yang telah mencederai proses hukum,” ujar Deni.

Selain itu, massa juga mendesak Propam Polres Aceh Barat bertindak tegas dan mengevaluasi unit pidana umum Reskrim setempat. Mereka berjanji mengawal proses penanganan laporan hingga tuntas.

Kecurigaan terhadap Aksi Tandingan

Deni juga mempertanyakan kemunculan aksi tandingan gelombang kedua saat demonstrasi di Polres Aceh Barat. Menurutnya, aksi yang dilakukan mahasiswa dari Banda Aceh itu patut diduga sebagai aksi bayaran.

“Logika saja, ngapain mahasiswa dari Banda Aceh menggelar aksi tandingan kalau bukan ada kepentingan lain?” cetusnya. Massa meminta Polda Aceh mengusut siapa dalang di balik aksi tersebut.

Respons Kapolres: Proses Hukum Tak Bisa Diintervensi

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan sebelumnya membantah adanya intervensi dalam penanganan laporan warga. Ia menyebut audiensi telah dilakukan untuk menyaring laporan yang tidak memenuhi syarat naik ke pengadilan.

“Jika dalam pendalaman tidak ditemukan dua alat bukti yang sah dan diyakini bukan tindak pidana, maka kami tidak bisa melanjutkan proses,” ujarnya.

Ia menegaskan meski sebagai atasan penyidik, dirinya tidak bisa mengintervensi keputusan penyidik. “Kasus harus naik atau dihentikan semua tergantung keyakinan penyidik,” katanya.

Massa aksi menyebut semua berkas tuntutan telah diserahkan ke Direktur Reserse dan Wasidik Polda Aceh. Mereka akan menunggu proses hukum, dan jika dinilai tidak sesuai prosedur, akan melanjutkan aksi ke Mabes Polri.

Bagikan
Sumber: narasiterkini.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks