SABANG — Panitia Khusus (Pansus) DPRK Sabang menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Sabang tahun anggaran 2025. Selisih angka terjadi pada rencana dan realisasi belanja daerah yang tercatat di dokumen LKPJ dengan yang disampaikan langsung oleh Wali Kota dalam pidato pengantar di hadapan dewan.
Dalam dokumen LKPJ, rencana belanja daerah tercatat sebesar Rp598 miliar dengan realisasi Rp526 miliar atau 88,17 persen. Sementara dalam pidato Wali Kota, angka yang disebut berbeda: rencana belanja Rp597 miliar dengan realisasi Rp533 miliar atau 89,34 persen.