MEULABOH — Kejaksaan Negeri Aceh Barat siap menjerat kepala desa atau keuchik yang menyelewengkan dana desa. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Irfan Nirwana Satriyadi, menegaskan pihaknya akan menggunakan bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) jika ditemukan bukti kuat penyimpangan.
“Kami tidak segan mengambil tindakan hukum tegas melalui bidang Tindak Pidana Khusus apabila ditemukan bukti cukup mengenai indikasi penyelewengan yang merugikan keuangan negara,” kata Irfan, Minggu (24/5/2026).
Meski pengawasan diperketat, Irfan mengungkapkan itikad baik dari sejumlah keuchik. Beberapa di antaranya mulai mengembalikan kerugian negara yang menjadi temuan dalam penggunaan dana desa periode sebelumnya.
Kejari Aceh Barat mengapresiasi sikap kooperatif tersebut. Pihaknya berharap para keuchik lainnya memiliki kesadaran dan tanggung jawab penuh atas anggaran yang telah digunakan.
Dalam proses pengawasan ini, Kejari Aceh Barat bersinergi dengan Inspektorat setempat. Pemeriksaan dilakukan terhadap penggunaan anggaran tahun-tahun sebelumnya dan tahun anggaran yang sedang berjalan.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada celah penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, atau perbuatan melawan hukum lainnya dalam pelaksanaan dana desa di lapangan.
Irfan juga memberikan imbauan tegas kepada seluruh keuchik di Kabupaten Aceh Barat. Ia meminta para kepala desa menjaga dan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan dana desa.
Dana desa yang dikucurkan ke 321 gampong di Aceh Barat tergolong besar dan dominan. Pengawasan ketat dinilai penting untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar di masa mendatang.