Pencarian

Kemenkum Aceh Temukan 5 Kesalahan Fatal di Raperbup Aceh Besar, dari Tahun Anggaran hingga Duplikasi Pasal

Jumat, 22 Mei 2026 • 10:50:07 WIB
Kemenkum Aceh Temukan 5 Kesalahan Fatal di Raperbup Aceh Besar, dari Tahun Anggaran hingga Duplikasi Pasal
Tim Harmonisasi Kemenkum Aceh menemukan lima kesalahan fatal dalam Raperbup Aceh Besar terkait SOTK perangkat daerah.

JANTHO — Proses harmonisasi lima Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah di Aceh Besar menemui sejumlah koreksi serius. Tim Harmonisasi I Kanwil Kemenkum Aceh mendeteksi kesalahan fatal pada aspek formal dan substansi yang harus segera dibenahi sebelum Perbup diundangkan.

Kesalahan Tahun Anggaran dan Dasar Hukum Usang

Pada aspek formal, tim menemukan ketidaksesuaian penulisan tahun anggaran di bagian ketentuan penutup. Draf masih mencantumkan Tahun Anggaran 2025, padahal regulasi ini akan berlaku pada 2026. Kemenkum meminta diperbaiki menjadi Tahun Anggaran 2026/1447 H.

Selain itu, konsiderans “Mengingat” juga dinilai belum mutakhir. Dasar hukum wajib diperbarui dengan mencantumkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Kabupaten Aceh Besar.

Duplikasi Pasal di Dinas Koperasi dan Perdagangan

Kesalahan substansi paling mencolok terjadi pada draf Raperbup Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan. Pasal 34 ayat 5 sampai 8 diketahui memiliki isi yang identik dengan Pasal 24. Tim merekomendasikan pasal duplikatif tersebut dihapus untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.

Koordinasi Layanan Kesehatan dan Proyek Infrastruktur Jadi Sorotan

Dua sektor strategis mendapat catatan khusus terkait dampak penyederhanaan birokrasi. Pada Dinas PUPR, mekanisme penugasan Jabatan Fungsional dalam Tim Kerja Teknis diminta dipertegas. Hal ini penting agar tidak menghambat penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek infrastruktur daerah.

Sementara di sektor kesehatan, Kemenkum menyoroti perlunya penguatan koordinasi antara dinas dengan UPTD Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah. Langkah ini dinilai krusial agar pelayanan kesehatan dasar tetap berjalan optimal pascapenghapusan lini struktural seksi.

Kepastian Hukum Jadi Prioritas Utama

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat, menegaskan bahwa harmonisasi ini bertujuan menjaga legalitas pengalihan jabatan struktural ke kelompok Jabatan Fungsional.

“Yang terpenting, jangan sampai memutus mata rantai rentang kendali pelayanan publik kepada masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Meski ditemukan sejumlah catatan korektif, kelima Raperbup SOTK secara substansi dinyatakan telah memenuhi syarat legalitas dan selaras dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi nasional. Aturan lama akan dicabut setelah lima Perbup baru resmi diundangkan.

Bagikan
Sumber: pintoe.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks