Pemilik Kendaraan Wajib Cek Status Tilang ETLE Secara Berkala, Jangan Sampai STNK Diblokir

Penulis: Yasir  •  Minggu, 05 Juli 2026 | 13:44:01 WIB
Pemilik kendaraan diimbau rutin cek status tilang ETLE untuk menghindari pemblokiran STNK.

ACEH — Pemilik kendaraan bermotor di Indonesia disarankan untuk rutin memeriksa status tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Langkah ini penting karena surat konfirmasi pelanggaran yang dikirim kepolisian bisa saja tidak sampai ke alamat tempat tinggal pemilik kendaraan. Jika terlewat, kepolisian berwenang memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sehingga pemilik tidak bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Akibat Jika Tidak Mengonfirmasi Tilang ETLE dalam 8 Hari

Dalam sistem ETLE, batas waktu konfirmasi yang diberikan adalah delapan hari sejak surat konfirmasi diterbitkan. Apabila pemilik kendaraan tidak merespons dalam rentang waktu tersebut, kepolisian akan menganggap pengendara mengakui pelanggaran yang terekam. Proses tilang kemudian dilanjutkan tanpa perlu verifikasi lebih lanjut dari pihak pengendara.

Dua Opsi Konfirmasi: Akui atau Sanggah Pelanggaran

Pemilik kendaraan yang statusnya tercatat memiliki pelanggaran wajib melakukan konfirmasi. Terdapat dua pilihan yang bisa diambil, yakni mengakui pelanggaran atau menyanggahnya. Proses konfirmasi ini bisa dilakukan melalui situs resmi ETLE atau dengan mendatangi posko ETLE terdekat.

Jika memilih mengakui pelanggaran secara online, pemilik perlu memasukkan nomor referensi dan nomor pelat kendaraan. Nomor referensi merupakan kode unik yang tercantum pada lembar ketiga surat konfirmasi yang dikirim kepolisian. Setelah mengakui, proses dilanjutkan ke pembayaran denda tilang.

Sementara itu, bagi pemilik yang ingin menyanggah, mereka harus menyertakan bukti pendukung seperti foto, video, dokumentasi GPS, atau barang bukti lainnya yang memperkuat sanggahan. Bukti ini akan menjadi dasar verifikasi oleh petugas.

Cara Cek Status Tilang ETLE via Situs Resmi

Pengecekan status tilang ETLE dapat dilakukan melalui situs https://etle-korlantas.info/id/. Untuk mengakses menu pengecekan, pemilik kendaraan perlu menyiapkan data yang tertera di STNK, seperti nomor pelat, nomor mesin, dan nomor rangka. Setelah memasukkan data tersebut, klik tombol 'cek data' untuk memulai pencarian.

Jika kendaraan terekam melakukan pelanggaran, situs akan menampilkan informasi detail seperti waktu kejadian, lokasi, jenis pelanggaran, serta barang bukti berupa foto atau video. Sebaliknya, jika tidak ada pelanggaran, akan muncul keterangan 'Data tidak ditemukan'.

Reporter: Yasir
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top