ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al Farlaky menerbitkan surat edaran yang memberikan kelonggaran bagi ASN untuk mendampingi anak di hari pertama sekolah. Kebijakan ini berlaku pada Senin, 13 Juli 2026, dan ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, camat, hingga kepala desa/geuchuk se-Aceh Timur.
Dispensasi tidak serta-merta diberikan tanpa syarat. Setiap ASN yang hendak memanfaatkan kebijakan ini wajib memperoleh izin dari atasan langsung terlebih dahulu. Kepala perangkat daerah diminta mengatur jadwal secara proporsional agar pelayanan publik tetap berjalan optimal, terutama bagi unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Setelah selesai mendampingi anak, ASN wajib segera kembali ke kantor. Dispensasi ini tidak mengurangi kewajiban jam kerja dan dapat diatur lebih lanjut oleh pimpinan masing-masing instansi.
Dalam surat edaran tersebut, kebijakan ini disebut sebagai wujud nyata dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan pendidikan karakter anak. Pemerintah ingin orang tua terlibat aktif pada hari pertama sekolah, tanpa mengorbankan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Kebijakan ini merujuk pada anjuran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Peraturan Bupati Aceh Timur tentang Kabupaten Layak Anak. Tembusan surat edaran juga dikirimkan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI serta Gubernur Aceh.
Kepala perangkat daerah bertanggung jawab penuh melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan surat edaran ini. Mereka harus memastikan dispensasi tidak disalahgunakan dan pelayanan publik tetap prima.
Kebijakan serupa sebenarnya sudah lazim diterapkan di sejumlah daerah lain di Indonesia setiap tahun ajaran baru. Aceh Timur mengikuti pola yang sama dengan menekankan keseimbangan antara peran orang tua dan tugas kedinasan ASN.