Bupati Aceh Timur Fasilitasi Irfan Pindah Sekolah, Bantuan Pendidikan Disiapkan Lewat Baitul Mal di Tengah Proses Hukum Dugaan Penganiayaan

Penulis: Yasir  •  Jumat, 10 Juli 2026 | 21:43:01 WIB
Bupati Aceh Timur fasilitasi proses pindah sekolah Irfan untuk mendukung kelanjutan pendidikan.

ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menjamin hak pendidikan Irfan (14) tidak terhenti meskipun pelajar tersebut tengah menjalani proses hukum sebagai korban dugaan penganiayaan. Komitmen itu disampaikan langsung saat Bupati menerima Irfan dan tim pendampingnya di Pendopo Bupati, Jumat (10/7/2026), sepulang dari kunjungan luar daerah.

Keinginan Pindah Sekolah Langsung Direspons

Dalam pertemuan tertutup itu, Irfan menyampaikan keinginannya untuk pindah sekolah agar bisa belajar di tempat yang lebih kondusif. Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menyatakan siap memfasilitasi seluruh proses administrasi perpindahan, termasuk menyediakan seragam dan perlengkapan sekolah.

"Kami siap mendampingi dan memfasilitasi seluruh proses administrasi bantuan hingga selesai," ujar Iskandar dalam pernyataan resmi yang dikutip dari keterangan Pemkab Aceh Timur.

Bantuan Pendidikan Melalui Baitul Mal

Selain fasilitas pindah sekolah, Pemkab Aceh Timur mengupayakan bantuan pendidikan lanjutan melalui Baitul Mal. Lembaga keuangan syariah milik pemerintah itu akan mengelola proses administrasi bantuan yang diperuntukkan bagi Irfan. Bupati memastikan pendampingan dari pemerintah daerah akan berlangsung hingga seluruh bantuan cair dan diterima korban.

Kronologi Kasus: Viral Video Dugaan Kekerasan

Kasus ini mencuat setelah video berdurasi 2 menit 52 detik viral di media sosial sejak awal Juli 2026. Dalam rekaman tersebut, Irfan yang dituduh mencuri uang Rp10.000 tampak mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial AH (Asmaul Husna) bersama beberapa pria lain. Kecaman publik mengalir deras karena korban masih berstatus anak di bawah umur.

Upaya Damai Ditolak, Laporan Polisi Dilanjutkan

Sebelumnya, aparatur gampong sempat memfasilitasi upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Namun, keluarga kandung Irfan menolak kesepakatan tersebut. Menurut pihak keluarga, mediasi hanya melibatkan ibu tiri korban tanpa sepengetahuan keluarga kandung.

Empat hari setelah kejadian, kakak kandung Irfan yang didampingi tim kuasa hukum dari Law Office MARP resmi melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Aceh Timur. Laporan itu teregister dengan nomor STTLP/188/VII/2026/SPKT/Polres Aceh Timur tertanggal 6 Juli 2026.

Polres Masih Dalami Perkara, Lembaga Perlindungan Anak Desak Transparansi

Polres Aceh Timur menyatakan tetap melakukan pendalaman perkara meskipun sebelumnya sempat ada surat perdamaian. Sementara itu, lembaga perlindungan anak Flower Aceh mendesak agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban.

Sebelum pertemuan dengan Bupati, Wakil Bupati Aceh Timur, Teuku Zainal Abidin, telah mengunjungi kediaman Irfan pada 7 Juli 2026 untuk memberikan dukungan moral kepada korban dan keluarganya.

Reporter: Yasir
Sumber: harianpaparazzi.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top