REDELONG — Dua pondok pesantren di Bener Meriah tengah menjalani proses verifikasi lapangan oleh Kanwil Kemenag Aceh. Kegiatan yang berlangsung Kamis (9/7/2026) itu dipimpin langsung Ketua Tim Kerja Satuan Pendidikan Muadalah, Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Ma’had Aly Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Aceh, Dr. H. Rakhmad Mulyana, S.Ag., M.Si.
Dalam kunjungan tersebut, Rakhmad didampingi Pelaksana Harian Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, Dr. Hj. Mariani, M.Pd., serta dua staf Seksi Pendidikan Islam, Mursaha, S.Pd.I., dan Syahrul Amin. Mereka menyambangi dua lokasi berbeda di wilayah tersebut.
Pesantren pertama yang menjadi sasaran verifikasi adalah Pondok Pesantren Darul Ulum Al Fatah yang berlokasi di Desa Temas Mumanang, Kecamatan Permata. Sementara itu, pesantren kedua, Pondok Pesantren Hidayatussalikin Al Musthafawiyah, berada di Desa Umah Besi, Kecamatan Gajah Putih.
Proses verifikasi ini bertujuan memastikan setiap pesantren telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan kesiapan kelembagaan. Ketentuan yang ditetapkan Kementerian Agama menjadi acuan utama sebelum izin operasional resmi diterbitkan.
Izin operasional bukan sekadar dokumen legal. Melalui izin tersebut, pesantren memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah dan dapat terintegrasi dalam sistem Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama. Lembaga juga mendapatkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) serta mendukung penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi para santri.
Status ini membuka peluang bagi pesantren untuk mengembangkan layanan pendidikan keagamaan yang terintegrasi dengan pembelajaran umum sesuai kurikulum yang berlaku. Lebih dari itu, penerbitan ijazah pun dapat dilakukan sesuai ketentuan pemerintah.
Pelaksana Harian Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, Mariani, menegaskan pentingnya proses perizinan ini. Menurutnya, legalitas menjadi langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan pesantren sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan yang diberikan kepada masyarakat.
“Legalitas menjadi fondasi penting bagi pengembangan pesantren. Dengan izin operasional, pesantren memiliki kepastian dalam menyelenggarakan pendidikan serta peluang yang lebih luas untuk meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat,” ujar Mariani.
Melalui verifikasi lapangan ini, Kanwil Kemenag Aceh berharap proses penerbitan izin operasional di Kabupaten Bener Meriah dapat berjalan sesuai ketentuan. Kehadiran izin operasional diharapkan tidak hanya memperkuat legalitas lembaga, tetapi juga mendorong peningkatan mutu pendidikan pesantren sehingga mampu mencetak generasi yang berilmu, berakhlak mulia, dan memiliki daya saing.