BANDA ACEH — Tgk Malik Mahmud Al-Haythar menilai pembentukan Pengadilan Niaga Syariah merupakan kebutuhan strategis di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi syariah nasional. Industri halal, perbankan syariah, dan transaksi bisnis berbasis akad syariah dinilai memerlukan lembaga peradilan dengan kompetensi khusus.
“Lembaga itu tidak hanya dituntut menguasai hukum positif, tetapi juga memahami prinsip-prinsip syariat Islam secara komprehensif agar mampu menghasilkan putusan yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” ujarnya dalam FGD penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Khusus Niaga Syariah.
Wali Nanggroe menegaskan Aceh merupakan daerah yang paling siap menjadi lokasi pertama penerapan pengadilan ini. Kesiapan itu didukung oleh keberadaan Mahkamah Syar’iyah yang telah berjalan puluhan tahun.
Dasar hukumnya juga kuat. Aceh memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta berbagai qanun yang telah lama diberlakukan. Wilayah ini sudah menjalankan sistem hukum berbasis syariat Islam selama lebih dari dua dekade sebagai bagian dari kekhususan daerah.
Tgk Malik Mahmud Al-Haythar menyebut kombinasi antara pengalaman kelembagaan, regulasi, dan penerimaan sosial menjadi modal utama Aceh. “Dengan fondasi kelembagaan, regulasi, dan sosial yang telah dimiliki, Aceh layak menjadi model nasional dalam pengembangan peradilan ekonomi syariah,” katanya.
Usulan ini muncul di tengah meningkatnya volume sengketa bisnis syariah di Indonesia. Selama ini, perkara niaga syariah masih ditangani oleh pengadilan umum yang belum tentu memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip fikih muamalah.
FGD yang digelar Sabtu lalu merupakan bagian dari proses penyusunan naskah akademik RUU pembentukan pengadilan khusus ini. Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI menjadi inisiator diskusi tersebut.
Jika usulan ini terealisasi, Aceh akan menjadi daerah pertama di Indonesia yang memiliki pengadilan khusus yang menangani sengketa kontrak bisnis syariah, investasi berbasis akad, hingga pembiayaan perbankan syariah. Langkah ini dinilai bisa memperkuat ekosistem ekonomi syariah yang tengah digenjot pemerintah pusat.