Kejati Aceh Bekali 5.000 Mahasiswa Baru USK soal Etika Digital dan Antikorupsi di PAKARMARU 2026

Penulis: Yasir  •  Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:10:31 WIB
Mahasiswa baru USK mengikuti pembekalan etika digital dan antikorupsi dalam kegiatan PAKARMARU 2026 di Gedung AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Selasa (11/8/2026).

BANDA ACEH — Kesadaran hukum tidak hanya soal menghafal pasal, tetapi bagaimana mahasiswa bertindak etis di kampus dan ruang digital. Pesan itulah yang coba ditanamkan Kejati Aceh kepada mahasiswa baru USK dalam rangkaian PAKARMARU 2026 yang digelar di Gedung AAC Dayan Dawood, Selasa (11/8/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, yang hadir sebagai narasumber, mengingatkan bahwa satu unggahan di media sosial bisa berdampak luas dan memiliki konsekuensi hukum. Ia meminta mahasiswa untuk memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya.

Bijak Bermedsos: Pikirkan Dampak Sebelum Mengetik

Ali menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di era digital harus disertai tanggung jawab. Ia meminta mahasiswa membiasakan diri berpikir kritis dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.

"Di era digital, satu unggahan dapat dilihat oleh ribuan bahkan jutaan orang. Karena itu, sebelum mengetik, mengunggah, membagikan, atau memberikan komentar, mahasiswa harus berpikir tentang dampak dan konsekuensinya," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Integritas Akademik: Jujur Saat Tidak Ada yang Mengawasi

Selain etika digital, materi antikorupsi dan integritas menjadi sorotan utama. Ali menekankan bahwa karakter seseorang diuji saat ia memiliki kesempatan untuk berbuat curang tanpa diketahui orang lain.

"Karakter terlihat bukan ketika kita diawasi, tetapi ketika kita punya kesempatan untuk berbuat curang," tegasnya.

Menurut Ali, integritas bisa dimulai dari hal sederhana di lingkungan kampus. Misalnya, mengerjakan tugas secara jujur, menghindari plagiarisme, serta menghormati dosen dan sesama mahasiswa.

Melek Hukum untuk Generasi Muda Aceh

Kegiatan bertema "Melek Hukum di Era Digital: Membangun Karakter Mahasiswa yang Etis, Kritis, dan Taat Hukum" ini menjadi bagian dari sinergi Kejati Aceh dan USK. Tujuannya mencetak lulusan yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga punya moralitas kuat.

Ali berharap mahasiswa baru dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Ia menekankan bahwa melek hukum bukan berarti harus menjadi ahli hukum, melainkan paham konsekuensi dari setiap tindakan.

"Melek hukum bukan berarti mahasiswa harus menjadi ahli hukum. Namun, mahasiswa harus memahami mana yang menjadi haknya, mana yang menjadi kewajibannya, serta memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dilakukan," jelas Ali.

Melalui pembekalan ini, ribuan mahasiswa baru USK diharapkan tumbuh menjadi generasi yang etis, kritis, berintegritas, dan mampu menggunakan teknologi secara bijak selama menempuh pendidikan di Banda Aceh.

Reporter: Yasir
Sumber: mediasatunews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top