HIPMAS Minta Bupati Aceh Selatan Cabut Rekomendasi IUP PT MMS di Samadua, 3 Desa Tolak Eksplorasi

Penulis: Ragil  •  Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:13:31 WIB
Warga tiga desa di Samadua menyuarakan penolakan terhadap rencana eksplorasi tambang PT MMS dalam pertemuan yang dihadiri ratusan perwakilan masyarakat.

BANDA ACEH — Ketua HIPMAS Fajrul mengatakan, Bupati Aceh Selatan dinilai lebih berpihak pada kepentingan segelintir kelompok dibanding aspirasi warga yang terdampak langsung. Ia mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang belum memberikan kejelasan atas penolakan masyarakat terhadap rencana eksplorasi tambang di wilayah Samadua.

“Ada 3 desa yang sudah buat pertemuan dihadiri oleh ratusan perwakilan masyarakat dari seluruh elemen dan latar pekerjaan yang berbeda. Jika ini tidak direspons, kita khawatir akan terjadi gelombang penolakan yang lebih besar. Dengan ini timbul pertanyaan, apakah bupati memenuhi aspirasi rakyat atau aspirasi segelintir kelompok?” ujarnya, Selasa (12/11/2024).

Warga Sebut Proses Eksplorasi Berlangsung Tanpa Keterbukaan

Selain persoalan dampak lingkungan, masyarakat mempertanyakan minimnya keterlibatan mereka dalam rencana kegiatan eksplorasi. Fajrul menilai proses yang berlangsung tanpa partisipasi warga terdampak itu menimbulkan kecurigaan adanya itikad tidak baik dari pihak perusahaan.

“Selain kajian efek lingkungan, masyarakat juga merasa tidak tahu dan tidak dilibatkan terkait eksplorasi ini. Terkesan semacam sembunyi-sembunyi, ini tentunya menimbulkan kecurigaan seolah-olah ada itikad tidak baik dari pihak perusahaan,” jelas mahasiswa yang juga aktif di IMPS dan HAMAS ini.

Perusahaan Dikhawatirkan Klaim Lahan Perkebunan Warga

Fajrul menyoroti potensi sengketa lahan di kemudian hari. Menurutnya, tanpa pelibatan pemilik lahan sejak tahap eksplorasi, bukan tidak mungkin perusahaan akan mengklaim areal perkebunan masyarakat sebagai hak miliknya.

“Jangan sampai nantinya perusahaan bisa mengklaim areal perkebunan masyarakat itu adalah hak milik perusahaan. Karena untuk eksplorasi saja tidak dilibatkan, bisa jadi besok-besok perkebunan masyarakat diambil alih kepemilikannya. Mohon untuk bapak bupati tolong bersuara atas penolakan yang telah dilakukan masyarakat 3 desa Air Sialang,” tegasnya.

Rujukan Kasus Serupa di Aceh Barat Daya

HIPMAS menyinggung langkah yang pernah dilakukan Bupati Aceh Barat Daya yang mengirimkan surat permohonan pencabutan izin rekomendasi kepada Gubernur Aceh pada 8 Oktober 2025 dengan Nomor Surat 500.10.2.3/2242. Langkah tersebut dinilai sebagai contoh respons pemerintah daerah terhadap penolakan masyarakat.

Organisasi mahasiswa ini juga telah berdiskusi dengan mahasiswa Samadua yang tergabung dalam IMPS serta mahasiswa Aceh Selatan di HAMAS. Jika tuntutan tidak kunjung mendapat respons, mereka siap menggalang aksi massa di jalan.

“Kami juga mendiskusikan ini dengan mahasiswa Samadua yang tergabung dalam organisasi IMPS dan Mahasiswa Aceh Selatan yang tergabung dalam organisasi HAMAS. Jika ini tidak diindahkan, maka kami akan mengajak seluruh mahasiswa Samadua dan Mahasiswa Aceh Selatan untuk merespons ini dengan turun ke jalan,” tutupnya.

Reporter: Ragil
Sumber: nukilan.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top