ACEH — Jaksa menilai permohonan yang diajukan Dokter Tifa tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan keliru dalam menilai objek perkara. Dalam petitumnya, tim jaksa secara tegas meminta hakim tunggal praperadilan untuk menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon.
"Termohon memohon pada Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memberikan putusan sebagai berikut. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Tim Jaksa Kejati Jakarta, Inda Putri Manurung saat membacakan petitum jawabannya di persidangan, Kamis (13/8/2026).
Dokter Tifa menilai penghentian penuntutan oleh jaksa tidak prosedural dan mengabaikan alat bukti yang telah diserahkan. Ia berharap hakim menyatakan penghentian penuntutan itu batal demi hukum dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan penyidikan.
Jaksa menegaskan bahwa penghentian penuntutan yang dilakukan telah melalui mekanisme internal yang sesuai dengan prosedur tetap kejaksaan. Seluruh pertimbangan hukum dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dinilai telah memenuhi unsur formil dan materiil.
Kuasa hukum Dokter Tifa sebelumnya menyatakan optimistis hakim akan mengabulkan permohonan kliennya. Mereka berargumen bahwa penghentian penuntutan yang dilakukan jaksa tidak disertai dasar hukum yang cukup dan cenderung mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam penyidikan.
Sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan mantan presiden dan isu dokumen pendidikan. Namun, baik jaksa maupun kuasa hukum Dokter Tifa belum memberikan keterangan lebih lanjut kepada wartawan usai persidangan.
Hingga berita ini diturunkan, PN Jakarta Selatan belum menetapkan tanggal pasti pembacaan putusan. Materi perkara yang sedang berjalan ini masih berstatus praperadilan dan belum memasuki pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.