ACEH — Majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata di PN Balige mendatangi Dusun IV Pea Solu, Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, pada Jumat (28/8/2026). Langkah ini merupakan bagian dari proses pembuktian agar hakim memperoleh gambaran utuh soal medan dan kondisi faktual di lapangan, bukan hanya dari berkas dan keterangan tertulis.
Miduk Panjaitan, kuasa hukum penggugat, menjelaskan agenda ini memberi ruang bagi para pihak untuk menunjukkan langsung objek yang dipersengketakan. Sebagai penggugat, pihaknya wajib memperlihatkan titik-titik yang mereka maksud sesuai hukum acara perdata.
Hakim dan para pihak yang hadir sempat berkeliling untuk melihat batas-batas dan kondisi lahan. Miduk menekankan hal itu bukan sekadar formalitas, melainkan upaya menghadirkan bukti yang bisa diverifikasi secara langsung.
Inti Sengketa: Lahan 110 Hektare yang Diklaim Warisan Kerajaan
Pada pokok perkara, penggugat mendasarkan klaimnya pada keterkaitan historis dengan garis keturunan Raja Pagi Sinurat. Secara historis, luas tanah yang mereka rujuk mencapai sekitar 263 hektare. Namun, yang menjadi objek perkara di pengadilan saat ini hanya mencakup sekitar 110 hektare.
Tanah tersebut memiliki riwayat pemanfaatan yang panjang oleh masyarakat sekitar. Sebelumnya, lahan ini digunakan untuk kegiatan pertanian. Seiring waktu, fungsinya berubah menjadi tempat penggembalaan ternak.
Perubahan fungsi dan alih klaim inilah yang kemudian memicu perseteruan hukum antara penggugat dan pihak lain yang berkepentingan. Sengketa ini menyangkut dokumen kepemilikan lama serta pemahaman atas status tanah adat yang kerap kali menjadi perdebatan rumit di wilayah tersebut.
Sidang Lanjutan: Tambahan Bukti dan Keterangan Tokoh Adat
Proses hukum belum berakhir. Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada 9 September 2026 dengan agenda yang lebih berat. Penggugat akan menyerahkan tambahan bukti dokumen dan menghadirkan saksi-saksi guna memperkuat dalil mereka.
Pihak penggugat juga berencana memanggil tokoh adat atau ahli yang memahami sejarah Raja Pagi Sinurat serta konteks penguasaan tanah pada masa lampau. Kehadiran mereka diharapkan memberi pencerahan kepada majelis hakim mengenai latar belakang historis yang menjadi fondasi gugatan.
Miduk menyerahkan sepenuhnya hasil akhir perkara ini kepada pertimbangan hukum. Ia menegaskan bahwa persidangan yang berjalan terbuka untuk umum merupakan ruang bagi siapa saja untuk menyaksikan proses peradilan yang transparan.
"Kita serahkan kepada pengadilan dan hukum. Apa hasilnya nanti, kita lihat bersama," ujarnya.
Ia juga mengimbau semua pihak yang terlibat agar menjaga suasana tetap kondusif selama proses berlangsung. Menurutnya, persoalan ini sebaiknya tidak dibawa ke ranah personal atau menciptakan ketegangan di tengah masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi sengketa.
Hasil pemeriksaan setempat dan rangkaian bukti yang terkumpul kelak menjadi dasar utama bagi majelis hakim untuk memutus perkara. Dengan dua agenda besar menanti—tambahan dokumen dan keterangan saksi ahli—kasus ini diprediksi memasuki tahap yang lebih krusial pada bulan depan.