BANDA ACEH — Persoalan kerusakan infrastruktur akibat bencana hidrometeorologi di Aceh nyaris seragam di sejumlah daerah: sawah terendam, jaringan irigasi putus, jalan dan jembatan amblas. Namun, penanganannya kerap tersendat lantaran kewenangan perbaikan terbagi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, sementara anggaran di level bawah tidak selalu tersedia.
Salah satu contoh nyata terlihat di Sawang, Aceh Utara. Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau akrab disapa Dek Fadh menyebut masih ada ruas jalan dan jembatan di wilayah itu yang belum selesai diperbaiki pascabencana. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat mobilitas warga dan distribusi logistik jika tidak segera dikoordinasikan.
“Jangan sampai yang parah justru terlambat ditangani. Kita harus aktif dan proaktif,” tegas Dek Fadh saat memimpin rapat koordinasi yang mempertemukan jajaran pemkab/pemko dengan BWS Sumatera I, BPJN Aceh, serta Kementerian Pekerjaan Umum.
Dek Fadh mengakui banyak pekerjaan perbaikan yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Aceh atau kabupaten/kota tidak bisa dieksekusi karena keterbatasan dana. Sementara itu, beberapa pekerjaan berada di bawah kewenangan BWS dan BPJN yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
“Kami tahu pekerjaan yang dilakukan BWS dan BPJN. Akan tetapi, ada yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten yang tidak bisa dikerjakan karena tidak memiliki anggaran,” jelasnya dalam rapat virtual tersebut.
Kondisi ini membuat sejumlah perbaikan infrastruktur vital seperti jaringan irigasi dan bendungan molor. Padahal, kerusakan saluran irigasi berimplikasi langsung pada aliran air ke areal persawahan dan produktivitas pertanian.
Oleh karena itu, Dek Fadh meminta pemerintah kabupaten/kota untuk tidak hanya menunggu penanganan dari pemerintah pusat. Setiap pemda diminta aktif menginventarisasi titik-titik kerusakan di wilayahnya masing-masing, kemudian menyampaikan persoalan dan kebutuhan lapangan secara langsung kepada balai teknis terkait.
“Kami harap kabupaten/kota terus komunikasi dengan BWS dan BPJN, agar masalah yang ada bisa diselesaikan di bawah,” ujar Dek Fadh.
Penguatan koordinasi ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada tumpang tindih pekerjaan maupun celah yang membuat satu wilayah terdampak justru terabaikan. Dengan komunikasi yang lebih intensif, pembagian kewenangan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota bisa dipetakan lebih jelas sehingga langkah rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan lebih cepat.
Rapat koordinasi yang digelar secara virtual itu menjadi wadah bagi pemerintah kabupaten/kota untuk menyampaikan langsung daftar kerusakan yang belum tertangani. Forum ini juga membahas skema pembagian kewenangan perbaikan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Ke depan, Dek Fadh berharap hasil koordinasi ini bisa menekan waktu tunggu perbaikan infrastruktur di lapangan. Yang terpenting, aktivitas masyarakat dan sektor pertanian di Aceh bisa kembali berjalan normal tanpa terhambat kerusakan yang berkepanjangan.