BANDA ACEH — Workshop yang digelar Flower Aceh bersama sejumlah organisasi mahasiswa ini menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswa untuk memahami kepemimpinan, pemenuhan hak tenaga kerja, serta perlindungan perempuan dan pekerja muda. Tujuannya jelas: mendorong terciptanya lingkungan kerja yang adil dan inklusif bagi generasi penerus di Aceh.
Direktur Flower Aceh, Riswati, mengapresiasi inisiatif workshop yang digagas oleh mahasiswa magang Flower Aceh tersebut. Menurutnya, pemahaman mengenai hak pekerja perempuan harus dimulai dari kesadaran individu sejak dini.
"Hak pekerja perempuan yang harus kita pahami adalah kesadaran bahwa kita memiliki hak-hak sebagai pekerja," ujar Riswati dalam keterangannya, Kamis (03/09/2026).
Ia mendorong generasi muda, terutama perempuan, untuk membekali diri dengan pengetahuan yang memadai mengenai hak ketenagakerjaan, baik sebelum maupun saat memasuki dunia kerja. Kesadaran ini dinilai menjadi salah satu fondasi penting untuk menciptakan ruang kerja yang lebih aman dan setara.
Modal yang Perlu Disiapkan Sebelum Masuk Dunia Profesional
Ketua Sekolah HAM Flower Aceh, Gebrina Rezeki, menegaskan bahwa kesiapan memasuki dunia kerja tidak hanya soal keahlian teknis. Pengetahuan tentang hak pekerja, perlindungan, serta lingkungan kerja yang aman juga wajib dimiliki oleh setiap individu.
"Semoga kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada anak-anak muda mengenai pentingnya menyiapkan diri, baik ketika memasuki ruang kerja maupun dalam berbagai aktivitas lainnya," kata Gebrina.
Ia berharap forum diskusi seperti ini tidak berhenti sampai di sini. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan menjadi bekal bagi mahasiswa untuk memahami, memperjuangkan, dan menjaga hak mereka saat nanti bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan: Lindungi Diri Sejak Mulai Bekerja
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Reza, mengingatkan para pekerja muda agar menjadikan perlindungan sosial sebagai langkah utama saat mulai bekerja. Ia menekankan pentingnya memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan sejak awal karier.
"Meskipun perlindungan ini dibutuhkan oleh semua orang yang bekerja, akan lebih baik jika kita mempersiapkannya sejak awal," ujar Reza.
Program ini memberikan jaminan terhadap sejumlah risiko besar, seperti kecelakaan kerja dan kematian. Selain itu, kata Reza, manfaat program tersebut juga bisa menjadi bagian dari persiapan finansial pekerja untuk masa mendatang, sehingga risiko ekonomi dapat diminimalisir.
Apa Isi Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Pekerja?
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Aceh, Amrina Habibi, memaparkan ketentuan hukum yang melindungi hak pekerja di Aceh. Salah satu yang disorot adalah Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024, khususnya pengaturan dalam Pasal 19.
Menurut Amrina, pemahaman terhadap aturan ini sangat penting bagi generasi muda. Dengan mengetahui regulasi yang berlaku, mereka akan sadar mengenai hak-hak apa saja yang harus dihormati dan dilindungi dalam sebuah hubungan kerja.
Workshop yang berlangsung di Fakultas Ushuluddin UIN Ar-Raniry ini menghadirkan sejumlah narasumber lain, termasuk Gebrina Rezeki dan Riswati. Para peserta mendapat kesempatan untuk berdialog langsung mengenai isu-isu ketenagakerjaan yang kerap dihadapi pekerja pemula di pasar kerja modern.