Pencarian

Anggota Brimob Polda Aceh Dipecat usai Desersi, Diduga Bergabung dengan Tentara Bayaran Rusia

Sabtu, 17 Januari 2026 • 13:30:07 WIB
Anggota Brimob Polda Aceh Dipecat usai Desersi, Diduga Bergabung dengan Tentara Bayaran Rusia
Bripda Muhammad Rio resmi dipecat dari Brimob Polda Aceh setelah terbukti melakukan desersi.

Banda Aceh — Polda Aceh memastikan seorang anggota Satuan Brimob berinisial Bripda Muhammad Rio telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan. Yang bersangkutan juga diduga bergabung dengan tentara bayaran Rusia.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, Bripda Muhammad Rio telah menjalani proses sidang kode etik profesi Polri dan diputuskan dipecat dari dinas kepolisian.

“Yang bersangkutan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan. Ia telah disidang Komisi Kode Etik Polri dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Sabtu (17/1/2026).

Menurutnya, sebelum dugaan keterlibatan dengan militer asing mencuat, Bripda Muhammad Rio telah memiliki riwayat pelanggaran kode etik. Ia pernah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus perselingkuhan dan pernikahan siri.

“Putusan sidang KKEP pada 14 Mei 2025 menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di pelayanan markas Satbrimob Polda Aceh,” jelasnya.

Namun sejak 8 Desember 2025, yang bersangkutan tidak lagi masuk dinas tanpa keterangan. Polda Aceh kemudian melakukan pencarian ke rumah pribadi dan orang tuanya, serta melayangkan dua kali surat panggilan. Satbrimob Polda Aceh juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Pada 7 Januari 2026, Bripda Muhammad Rio mengirimkan pesan kepada petugas Provos Satbrimob Polda Aceh. Pesan tersebut berisi foto dan video yang memperlihatkan dirinya diduga telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, termasuk proses pendaftaran serta informasi gaji dalam mata uang rubel.

Polda Aceh juga mengantongi sejumlah bukti pendukung berupa foto, video, data paspor, dan data perjalanan udara. Berdasarkan catatan tersebut, yang bersangkutan diketahui berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Shanghai, China pada 18 Desember 2025, lalu melanjutkan penerbangan ke Bandara Haikou Meilan pada 19 Desember 2025.

Berdasarkan rangkaian pelanggaran tersebut, Sidang KKEP dilaksanakan secara in absentia pada 8 dan 9 Januari 2026. Bripda Muhammad Rio dikenakan sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Secara akumulatif, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang KKEP. Putusan terakhir berupa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” pungkas Joko Krisdiyanto.

Bagikan
Sumber: Antara

Berita Terkini

Indeks