BANDA ACEH — Permintaan penjelasan dari Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haythar terkait Peraturan Gubernur tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mendapat respons langsung dari Sekretaris Daerah Aceh. Bustami Hamzah menegaskan bahwa Pergub tersebut bukan untuk menghapus program, melainkan untuk menata ulang data penerima dan mengefisienkan penggunaan anggaran.
Apa Isi Pergub JKA yang Diminta Penjelasan?
Pemerintah Aceh baru-baru ini menerbitkan Pergub yang mengatur ulang skema Jaminan Kesehatan Aceh. Regulasi ini menjadi perhatian serius Wali Nanggroe karena menyangkut layanan kesehatan dasar bagi warga Aceh.
Bustami menjelaskan bahwa perubahan aturan ini diperlukan agar data penerima manfaat lebih akurat. "Penataan data dan efisiensi anggaran menjadi fokus utama dalam penerbitan Pergub ini," ujarnya.
Mengapa Wali Nanggroe Minta Penjelasan?
Malik Mahmud Al-Haythar secara khusus meminta klarifikasi tertulis kepada Sekda Aceh. Permintaan ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut dinilai penting dan berdampak langsung pada masyarakat.
Menurut sumber di lingkungan Pemerintah Aceh, Wali Nanggroe ingin memastikan bahwa tidak ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan akibat perubahan regulasi. Program JKA selama ini menjadi salah satu jaring pengaman sosial bagi warga kurang mampu di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
Langkah Pemerintah Aceh Selanjutnya
Sekda Bustami memastikan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan penjelasan resmi kepada Wali Nanggroe. Proses koordinasi antarlembaga terus dilakukan untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai harapan.
Pemerintah Aceh berkomitmen untuk terus menyempurnakan data penerima JKA. Langkah ini diambil agar bantuan kesehatan tepat sasaran dan anggaran daerah dapat digunakan secara optimal untuk program prioritas lainnya.