Pencarian

Warga Beutong Ateuh Nagan Raya Surati Presiden, Tolak Tambang Emas di Kawasan Ekosistem Leuser

Kamis, 21 Mei 2026 • 14:15:00 WIB
Warga Beutong Ateuh Nagan Raya Surati Presiden, Tolak Tambang Emas di Kawasan Ekosistem Leuser
Warga Beutong Ateuh mengirim surat resmi kepada Presiden RI menolak rencana tambang emas di kawasan Ekosistem Leuser.

NAGAN RAYA — Surat tersebut diteken oleh komunitas Pawang Uteun, perempuan adat, pemuda, serta organisasi lingkungan yang tergabung dalam gerakan penolakan tambang. Mereka mendesak pemerintah menghentikan seluruh rencana eksplorasi dan eksploitasi emas di kawasan Beutong Ateuh karena dinilai mengancam kelestarian lingkungan dan ruang hidup masyarakat setempat.

“Hutan di wilayah ini sejak lama telah menjadi sumber penghidupan masyarakat Beutong. Karena itu, negara tidak boleh menjadikan tanah kami sebagai wilayah industri tambang,” kata tokoh masyarakat Beutong, Tgk Diwa, dalam pernyataan yang dikutip pada Kamis (21/5/2026).

Bencana Akhir 2025 Jadi Peringatan Keras

Kekhawatiran warga bukan tanpa dasar. Pada akhir 2025, banjir bandang dan longsor melanda kawasan Beutong Ateuh, yang dinilai sebagai alarm atas rapuhnya ekosistem hutan di wilayah tersebut. Masyarakat meyakini aktivitas tambang akan mempercepat deforestasi, merusak daerah aliran sungai, serta meningkatkan risiko bencana serupa di masa depan.

Tokoh perempuan Beutong Ateuh, Saudah, menyoroti dampak sosial yang akan langsung dirasakan kaum perempuan. “Ketika hutan dihancurkan, yang terdampak pertama adalah kampung kami. Perempuan akan menanggung beban berat saat air bersih hilang dan sumber pangan rusak,” ujarnya.

Hak Masyarakat Adat Terancam Diabaikan

Komunitas Pawang Uteun menegaskan bahwa masyarakat adat di Beutong Ateuh telah menjaga hutan secara turun-temurun melalui hukum adat dan sistem pengelolaan tradisional. Kehadiran perusahaan tambang, menurut mereka, berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan keselamatan lingkungan yang sudah terjaga selama puluhan tahun.

Dalam surat yang dikirimkan, warga menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah. Pertama, menolak seluruh izin pertambangan di Beutong Ateuh. Kedua, menghentikan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tambang. Ketiga, menetapkan kawasan tersebut sebagai wilayah perlindungan ekologis berbasis masyarakat. Keempat, mengakui dan melindungi hak masyarakat adat.

Surat Tembusan ke Komnas HAM hingga Mahkamah Agung

Surat resmi tidak hanya dialamatkan kepada Presiden RI. Tembusan juga dikirimkan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Gubernur Aceh, Bupati Nagan Raya, serta DPR Aceh dan DPRK Nagan Raya. Selain itu, surat turut disampaikan ke Komnas HAM, Ombudsman RI, Mahkamah Agung, dan Majelis Adat Aceh.

Langkah ini menunjukkan bahwa masyarakat Beutong Ateuh tidak hanya menolak secara lisan, tetapi juga menempuh jalur hukum dan advokasi formal. Mereka berharap pemerintah pusat dan daerah merespons serius tuntutan warga yang menggantungkan hidup pada kelestarian hutan di kawasan Ekosistem Leuser dan Ulu Masen.

Bagikan
Sumber: rahasiaumum.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks