LHOKSEUMAWE — BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lhokseumawe kembali menggandeng aparat penegak hukum untuk memastikan perusahaan-perusahaan di wilayah kerjanya patuh membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Kali ini, perjanjian kerja sama diteken dengan Kejaksaan Negeri Bener Meriah dan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
Kerja sama tersebut merupakan perpanjangan dari perjanjian serupa yang telah berjalan pada tahun sebelumnya. Fokus utamanya adalah menangani perusahaan-perusahaan yang masih menunggak iuran pekerjanya, termasuk melakukan penagihan secara hukum.
Jaksa Pengacara Negara Dikerahkan untuk Tagih Utang Perusahaan
Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari kedua kejaksaan negeri tersebut. JPN akan bertindak mewakili negara dalam proses penagihan dan penegakan hukum terhadap pemberi kerja yang lalai.
Pps. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, Syarifah Mirazona, menegaskan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar urusan administrasi. “Ini bukan hanya soal waktu dan angka, tetapi juga bentuk keberpihakan terhadap kesejahteraan pekerja Indonesia,” ujarnya di Lhokseumawe, Sabtu (30/5/2026).
Dasar Hukum Penagihan dan Perlindungan Pekerja
Langkah penagihan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan penagihan terhadap iuran yang belum dibayarkan oleh pemberi kerja.
“Kerja sama ini merupakan upaya bersama untuk memastikan setiap pekerja memperoleh haknya atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dukungan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara sangat penting dalam memperkuat penegakan kepatuhan dan mempercepat penyelesaian piutang iuran yang menjadi hak pekerja,” kata Syarifah.
Sinergi Antarinstansi untuk Menekan Angka Tunggakan
Syarifah menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah dan Aceh Tengah atas sinergi yang telah terjalin. Menurutnya, kerja sama ini diharapkan mampu menekan angka tunggakan iuran sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha.
“Dukungan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara sangat penting dalam memperkuat penegakan kepatuhan dan mempercepat penyelesaian piutang iuran yang menjadi hak pekerja,” terangnya.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe berharap, dengan adanya keterlibatan kejaksaan, kepatuhan pemberi kerja terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan akan terus meningkat. “Upaya ini diharapkan mampu mewujudkan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi para pekerja di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe,” pungkas Syarifah.