ACEH — Kepolisian Sektor Metro Jakarta Pusat memastikan dua tersangka kasus perundungan terhadap MWP sudah diamankan. Satu pelaku dewasa kini ditahan, sementara pelaku lainnya yang masih di bawah umur dikembalikan kepada orang tuanya dengan status tetap dalam pengawasan laporan.
"Sudah diamankan kedua pelaku, yang satu 17 tahun, satunya masih di bawah umur," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri dalam keterangannya, Jumat (12/6).
Kronologi Perundungan Berujung Sengatan Listrik
Peristiwa nahas itu bermula ketika MWB dibawa paksa oleh dua remaja berinisial LNG dan RVN di area Taman Kramat Pulo. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), korban diseret sebelum dibawa ke sebuah tiang listrik di dalam taman.
Nenek korban, Linda Reselin, menceritakan saat dirinya memutar ulang rekaman CCTV di taman tersebut. Ia melihat cucunya dipersekusi oleh dua orang yang dikenalnya. "Cucu saya sempat diseret, dan dibawa ke tiang yang ternyata tiang tersebut ada aliran listriknya hingga menyebabkan cucu saya kesetrum," katanya.
Sialnya, tiang listrik di lokasi kejadian mengalami kebocoran arus. Akibatnya, MWP tersengat listrik hingga kejang-kejang dan pingsan. Korban langsung dilarikan ke RSCM dan sempat menjalani perawatan intensif dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Penanganan Hukum dan Pemulihan Korban
Polisi masih mendalami motif di balik aksi perundungan yang berujung pada kekerasan fisik dan persekusi tersebut. Untuk satu pelaku yang sudah ditahan, penyidik menjeratnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara pelaku di bawah umur tetap menjalani proses diversi sesuai sistem peradilan pidana anak.
Pihak keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera. "Saya berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal, karena anak saya hampir kehilangan nyawa," ujar Linda.
Hingga berita ini diturunkan, kondisi MWP dilaporkan sudah mulai membaik dan sadar dari koma. Polres Metro Jakarta Pusat memastikan akan terus memantau perkembangan pemulihan korban serta proses hukum terhadap kedua pelaku.