TAKENGON — Praktik pemalsuan label dan pengoplosan kopi Gayo ditemukan oleh Tim Kerja BSK Kemenkum Aceh saat melakukan pengawasan di lapangan. Selain pemalsuan, tim juga mengungkap adanya penerbitan surat keterangan asal (SKA) ilegal yang dilakukan di luar wilayah asal produk. Temuan ini menjadi dasar bagi Kemenkum Aceh untuk mengevaluasi implementasi Permenkumham Nomor 10 Tahun 2022 tentang Indikasi Geografis.
Modus Pelanggaran: Dari Label Palsu hingga SKA Ilegal
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, M Ardiningrat Hidayat, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran Indikasi Geografis di lapangan. "Saat ini kami sedang mengevaluasi implementasi aturan Indikasi Geografis menyusul ditemukannya sejumlah pelanggaran di lapangan, termasuk maraknya praktik pemalsuan label dan pengoplosan kopi Gayo di pasaran," katanya, Kamis (09/07/2026).
Ia menambahkan, produk seperti kopi Gayo dan jeruk keprok sebenarnya telah diterima baik secara internasional. Namun, implementasi di lapangan terganjal alur pendaftaran yang rumit serta lemahnya pengawasan terhadap penggunaan label resmi.
Pemerintah Daerah Diminta Segera Turun Tangan
M Ardiningrat Hidayat mendorong pemerintah daerah untuk segera membentuk regulasi yang lebih aplikatif dalam perlindungan Indikasi Geografis. "Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membentuk regulasi yang lebih aplikatif dalam perlindungan Indikasi Geografis," ujarnya.
Ia juga meminta hasil evaluasi lapangan segera dirumuskan menjadi rekomendasi resmi. Hasil evaluasi akan dituangkan dalam ringkasan kebijakan komprehensif agar dapat ditindaklanjuti secara konkret oleh pemerintah daerah maupun Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Lambatnya Verifikasi dan Lemahnya Pengawasan Jadi Celah
Masalah pemalsuan ini diperparah oleh lambatnya proses verifikasi dari pusat dan belum optimalnya peran kelompok masyarakat pelindung Indikasi Geografis. Untuk mengatasi kebocoran pasar tersebut, Kemenkum Aceh mendorong pembentukan tim pengawasan lintas sektor dan investigasi bersama aparat penegak hukum.
"Penguatan data distribusi dan penegakan hukum dinilai menjadi kunci utama menjaga nilai ekonomi enam produk Indikasi Geografis yang kini terdaftar di Aceh," kata M Ardiningrat Hidayat.