IDI — Dana BOSP yang digelontorkan untuk sekolah-sekolah di Aceh Timur ternyata tidak seluruhnya dibelanjakan sesuai ketentuan. BPK Perwakilan Aceh mengungkap adanya kekurangan volume maupun barang yang tidak sesuai LPJ di puluhan SD dan SMP di daerah tersebut.
Modus: Barang dalam Laporan Tak Nyata di Lapangan
Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen pengadaan dan uji fisik barang. Di sejumlah sekolah, temuan menunjukkan barang yang dicatat dalam LPJ tidak ditemukan atau jumlahnya kurang. Misalnya di SDN 1 Beurandang, meja kursi siswa, pemeliharaan komputer, cartridge printer, bola voli, hingga gambar presiden dan wakil presiden yang dilaporkan tidak sepenuhnya terpenuhi. Nilai kekurangan mencapai Rp7,35 juta. Kepala sekolah setempat mengakui kejanggalan itu dan menyatakan bersedia mengembalikan dana.
Tiga Sekolah Jadi Contoh, Kerugian Hingga Rp29,79 Juta
Selain SDN 1 Beurandang, BPK juga menyoroti SMPN 1 Lokop. Dari pemeriksaan ditemukan kekurangan volume pengadaan barang dan jasa BOSP senilai Rp29,79 juta. Barang yang tidak sesuai antara lain spanduk visi misi, seng gelombang, cat waterproof, kuas, dan perlengkapan lainnya.
Di SDN 2 Peunaron, kekurangan volume mencapai Rp10,97 juta, mencakup pengadaan isi ulang APAR, besi hollow, daun pintu, engsel, dan sejumlah perlengkapan. Ketiga sekolah itu hanya contoh dari puluhan sekolah yang diperiksa.
BPK Minta Pemkab Tindaklanjuti
Meski secara umum BPK menyatakan belanja barang dan jasa serta belanja modal Pemkab Aceh Timur TA 2025 telah dilaksanakan sesuai ketentuan dalam hal material, namun temuan kepatuhan ini harus ditindaklanjuti pemerintah daerah. LHP mencatat pengelolaan dana BOSP sebagai salah satu temuan utama pemeriksaan.
Belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Aceh Timur terkait tindak lanjut temuan BPK. Namun, sumber di lingkungan sekolah menyebutkan pengembalian dana sudah mulai dilakukan secara bertahap.