BANDA ACEH — Kepengurusan SMSI Kabupaten Aceh Selatan periode 2026–2029 resmi disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 005/KPTS/SMSI-ACEH/VII/2026. SK yang ditandatangani oleh Ketua SMSI Aceh, Aldin Nainggolan, dan Sekretaris Muhajir pada 28 Juli 2026 itu menetapkan masa bakti pengurus hingga 28 Juli 2029.
Aceh Selatan menjadi kabupaten/kota kelima yang memiliki SK kepengurusan SMSI di Provinsi Aceh. Sebelumnya, SK serupa telah diterbitkan untuk Pidie, Aceh Utara, Aceh Tamiang, dan Aceh Barat.
Empat Kabupaten Lain Menyusul
Ketua SMSI Aceh, Aldin Nainggolan, mengatakan pembentukan kepengurusan di kabupaten/kota lain masih dalam proses administrasi dan diharapkan segera rampung. “Alhamdulillah, sudah lima kabupaten/kota kita keluarkan SK SMSI. Semoga media yang bergabung terus menghasilkan karya jurnalistik yang baik dalam menyuarakan aspirasi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Susunan Pengurus dan Target Kerja
Dalam struktur kepengurusan, Sudirman Hamid didampingi Ichdar Ifan sebagai Sekretaris dan Dahyati sebagai Bendahara. Bidang Organisasi diisi Hendri Z, Bidang Pendidikan dan Pelatihan oleh Hadiansyah, Bidang Teknologi dan Informatika oleh Sahidal, serta Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga oleh Zumardi Chaidir. Posisi Dewan Penasehat dipercayakan kepada Zulmas.
Sudirman Hamid menyatakan siap membesarkan SMSI Aceh Selatan sebagai organisasi perusahaan media siber yang profesional dan kredibel. “Kami siap bersinergi dan berkolaborasi untuk mendorong ekosistem media yang sehat, beretika, dan berkontribusi bagi pembangunan daerah. Kami juga membuka kesempatan seluas-luasnya bagi perusahaan media siber untuk bergabung dalam SMSI,” katanya.
Dasar Hukum dan Mitra Strategis
Pembentukan kepengurusan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Peraturan Dewan Pers Nomor 3/2008 tentang Standar Organisasi Perusahaan Pers, serta hasil Musyawarah Pembentukan Pengurus SMSI Aceh Selatan pada 27 Juli 2026. Sudirman menekankan bahwa organisasi ini akan menjadi mitra strategis pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat tanpa mengabaikan independensi serta fungsi kontrol sosial pers.