BANDA ACEH — Misran menekankan bahwa koperasi bukan sekadar lembaga ekonomi, melainkan instrumen untuk memperkuat prinsip ta'awun atau saling tolong-menolong dalam membangun kesejahteraan bersama. Ia menargetkan partisipasi penuh dari seluruh pegawai DSI Aceh agar modal dan dampak koperasi semakin besar.
Target Jadi Percontohan Ekonomi Syariah di Aceh
Misran menyebut KKASS memikul tanggung jawab besar karena membawa nama "Amanah Syariah" dan berada di bawah pembinaan DSI Aceh. Karena itu, koperasi tersebut harus menjadi contoh penerapan ekonomi syariah yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik yang bertentangan dengan prinsip Islam.
"Koperasi hanya akan menjadi besar, kuat, dan berdampak apabila didukung seluruh elemen internal. Karena itu, saya mengajak seluruh pejabat dan ASN di lingkungan Dinas Syariat Islam Aceh yang belum bergabung agar segera menjadi anggota aktif KKASS," ujar Misran.
Pengawasan Ketat pada Unit Simpan Pinjam Syariah
Dalam kesempatan itu, Misran mengingatkan pengurus untuk memperkuat tata kelola, terutama pada unit simpan pinjam syariah. Menurutnya, penyaluran pembiayaan harus dilakukan secara hati-hati agar risiko pembiayaan bermasalah dapat ditekan.
"Jangan sampai ada unsur riba, gharar, maupun maysir dalam setiap transaksi. Keberkahan usaha menjadi fondasi utama bagi keberlanjutan koperasi," katanya.
Ia meminta seluruh produk dan layanan koperasi terus diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah agar kepercayaan anggota tetap terjaga.
RAT Jadi Momentum Perkuat Permodalan
Misran berharap hasil RAT tidak hanya menghasilkan laporan pertanggungjawaban pengurus, tetapi juga melahirkan kebijakan yang mampu memperkuat permodalan, meningkatkan pelayanan, dan menjadikan KKASS sebagai model pengembangan koperasi syariah di Aceh. Semakin besar partisipasi ASN, kata dia, semakin kuat koperasi dalam membangun ekonomi syariah yang sehat dan menyejahterakan anggotanya.