ACEH BESAR — Lokakarya penguatan perencanaan, penganggaran, dan pembiayaan program AIDS, TBC, dan malaria melalui monitoring dan evaluasi (monev) social contracting tingkat kabupaten/kota se-Aceh digelar di Hotel Ayani, Banda Aceh. Kegiatan itu menghadirkan tiga daerah sebagai peserta: Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, dan Kota Banda Aceh.
Farhan AP menyatakan penanganan ketiga penyakit tersebut tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Menurutnya, pencegahan, deteksi dini, dan pelayanan kesehatan harus berjalan efektif lewat kerja sama antarinstansi.
"Penanganan AIDS, TBC, dan malaria membutuhkan perhatian bersama. Koordinasi lintas sektor sangat penting agar upaya pencegahan, deteksi dini, dan pelayanan kesehatan dapat berjalan lebih efektif serta menjangkau masyarakat yang membutuhkan," ujar Farhan.
Perencanaan Berbasis Data dan Kebutuhan Warga
Farhan menilai program yang disusun harus berpijak pada data dan kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, pelaksanaan di lapangan tepat sasaran dan didukung pembiayaan yang memadai.
Lokakarya itu juga dihadiri Kepala Bappeda Aceh Besar Agus Husni, Sekretaris Dinas Kesehatan Aceh Besar Neli Ulfiati, serta pengurus TP PKK Aceh Besar. Kehadiran mereka menandai keterlibatan lintas perangkat daerah sejak tahap perencanaan.
Integrasi ke RKPD hingga APBD
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, menegaskan penanggulangan AIDS, TBC, dan malaria merupakan tanggung jawab bersama pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan mitra pembangunan. Program itu perlu masuk ke dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, seperti RKPD, rencana kerja perangkat daerah, APBD, serta rencana kerja dan anggaran (RKA).
Perencanaan, kata Ferdiyus, harus mempertimbangkan data kelompok rentan, capaian pelayanan, kesenjangan layanan, wilayah prioritas, dan ketersediaan sumber daya. Anggaran pun perlu mendukung upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, serta deteksi dini.
Social Contracting dan Pengawasan Kemitraan
Ferdiyus menyoroti social contracting atau kontrak sosial sebagai mekanisme kemitraan pemerintah dengan organisasi masyarakat sipil, komunitas, kader kesehatan, dan penyedia layanan berbasis masyarakat. Kemitraan itu harus dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Setiap kemitraan perlu dilengkapi target, indikator kinerja, serta mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban yang jelas. Pelaksanaannya diharapkan memperluas edukasi, pencegahan, pendampingan, dan rujukan tanpa mengurangi tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan pelayanan kesehatan.
Monitoring dan evaluasi menjadi bagian tak terpisahkan untuk mengukur capaian program, mengidentifikasi hambatan, dan memperbaiki kualitas pelayanan. Hasil monev di tingkat kabupaten/kota se-Aceh akan menjadi bahan penyusunan kebijakan pembiayaan berikutnya.