ACEH — Putusan dengan nomor 128/PUU-XXIV/2026 ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Mereka sebelumnya mempersoalkan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dinilai tidak memiliki kekuatan mengikat karena tidak mengatur sanksi bagi parpol yang abai terhadap kuota perempuan.
Amar putusan MK mengubah secara signifikan frasa dalam Pasal 245 UU 7/2017. Sebelumnya, pasal tersebut hanya menyatakan bahwa daftar bakal calon harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, tanpa konsekuensi hukum jika dilanggar.
Kini, MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Syaratnya, norma itu harus dimaknai bahwa apabila kuota 30 persen tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu pada daerah pemilihan yang bersangkutan.
Hakim konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangannya menegaskan bahwa sanksi tegas ini diperlukan untuk mewujudkan amanat Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. “Penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil, sehingga upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat dilakukan,” ujar Adies dalam sidang yang dikutip dari detikcom.
MK juga merujuk pada putusan sebelumnya, yakni Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang telah memberikan preseden sanksi serupa. Menurut MK, tanpa sanksi yang jelas, semangat konstitusi untuk mendorong keterwakilan perempuan hanya akan menjadi norma tanpa gigi.
Konsekuensi dari putusan ini bersifat langsung dan terukur. Partai politik yang tidak mampu menyusun daftar calon dengan proporsi perempuan minimal 30 persen di sebuah dapil otomatis kehilangan hak untuk berkontestasi di dapil tersebut. Hal ini berbeda dengan mekanisme sebelumnya yang hanya bersifat administratif tanpa sanksi elektoral.
KPU kini memiliki kewenangan dan kewajiban untuk melakukan verifikasi ketat di setiap tingkatan. Jika ditemukan pelanggaran, maka pencoretan dilakukan secara spesifik per dapil, bukan secara nasional. “Partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik peserta pemilihan umum dimaksud pada kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat,” tegas Adies.
Putusan MK ini dipastikan akan memicu perubahan strategi rekrutmen di internal partai politik menjelang Pemilu 2029 mendatang. Partai-partai besar yang selama ini hanya memenuhi kuota secara formal di tingkat pusat, namun abai di sejumlah dapil, kini harus melakukan audit internal secara menyeluruh.
Di sisi lain, putusan ini disambut positif oleh para pemohon dan sejumlah pegiat kesetaraan gender. Mereka menilai keputusan ini sebagai terobosan hukum yang memastikan keterwakilan perempuan tidak lagi menjadi sekadar angka statistik, melainkan sebuah kewajiban konstitusional yang memiliki daya paksa.