BANDA ACEH — Polsek Lueng Bata meringkus AF alias Bedu (31) di kediamannya pada Selasa (2/6/2026) dini hari tanpa perlawanan. Pelaku diduga menganiaya mantan pacarnya, NA (24), menggunakan pisau kerambit di wilayah Kecamatan Lueng Bata. Korban diketahui telah melaporkan kejadian itu sejak 12 Maret 2026.
Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri mengungkapkan, penganiayaan dipicu persoalan pribadi antara keduanya yang sebelumnya pernah menjalin hubungan asmara. “Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga tidak menerima berakhirnya hubungan dengan korban sehingga berujung pada tindakan kekerasan,” kata AKP Jufri, Selasa (2/6/2026).
Saat hubungan masih berjalan baik, korban sempat memberikan modal kepada AF untuk merehabilitasi kamar di rumah pelaku. Kamar itu kemudian disewakan kepada pihak lain. Namun setelah putus, korban meminta modal beserta keuntungan usaha tersebut dikembalikan.
Perselisihan memuncak ketika korban meminta data dokumentasi di telepon genggamnya dipindahkan. Saat itu, AF diduga membanting ponsel korban hingga rusak dan mengancamnya menggunakan pisau kerambit. “Korban mengalami luka pada bagian tangan akibat sabetan pisau yang diarahkan pelaku dan harus menjalani tujuh jahitan,” ujar Jufri.
Polisi mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti setelah menerima laporan. Hasilnya, AF berhasil diamankan bersama sebilah pisau kerambit tanpa perlawanan. Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolsek Lueng Bata untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami motif dan kronologi lengkap guna melengkapi berkas perkara.
AKP Jufri menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi dalam hubungan pribadi. “Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara baik dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” katanya.
Atas perbuatannya, AF terancam dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan. Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.