Status Transisi Darurat Bencana Aceh Berakhir 30 Juli, Gubernur Minta Kayu Gelondongan Banjir Dibagi ke Warga

Penulis: Saiful  •  Senin, 27 Juli 2026 | 13:12:21 WIB
Pemerintah Aceh membahas dua opsi status bencana, yaitu mempertahankan status transisi darurat atau beralih ke rehabilitasi dan rekonstruksi. Gubernur Aceh Muzakir Manaf menginstruksikan kayu gelondongan sisa banjir dibagikan kepada warga untuk dimanfaatk

BANDA ACEH — Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi menyatakan pembahasan status bencana sudah dimulai di rapat Forkopimda pekan lalu. "Ada dua pandangan yaitu tetap pada status transisi atau lanjut ke rehabilitasi dan rekonstruksi. Dua pandangan itu memiliki konsekuensinya masing-masing dan berdampak pada aktivitas di lapangan," ujarnya dalam keterangan, Senin (27/7/2026).

Dua Opsi Status Bencana

Pilihan pertama mempertahankan status transisi darurat berarti mekanisme penanganan masih dalam kerangka tanggap darurat yang lebih longgar. Pilihan kedua, beralih ke rehabilitasi dan rekonstruksi, menuntut perencanaan pemulihan jangka panjang yang lebih terstruktur. Keputusan akhir ada di tangan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera.

Gubernur Mualem Ingin Keputusan Bersama Forkopimda

Nurlis menjelaskan bahwa Gubernur Mualem menginginkan status itu diputuskan bersama Forkopimda, bukan secara sepihak. "Gubernur Mualem memberi petunjuk kepada Sekretaris Daerah Aceh M Nasir Syamaun agar melibatkan semua pihak untuk bekerjasama dalam penanganan bencana ini," katanya. Bahkan, mahasiswa pun diminta diundang dalam setiap rapat penanganan bencana. "Biar mendapat gambaran yang utuh," ujar Nurlis.

Kayu Gelondongan Banjir untuk Warga

Di luar soal status bencana, Gubernur Mualem juga memberikan instruksi konkret untuk korban banjir. "Pak gubernur juga menginginkan kayu-kayu gelondongan yang hanyut dibawa banjir ke perkampungan diberikan kepada masyarakat korban banjir. Biar mereka memanfaatkannya sesuai kebutuhannya," kata Nurlis. Langkah ini diharapkan meredakan beban warga yang rumahnya terendam dan membutuhkan bahan bangunan darurat.

Pemerintah Aceh menargetkan keputusan status bencana rampung sebelum 30 Juli. Jika status transisi dicabut, maka tahap rehabilitasi dan rekonstruksi akan dimulai dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat.

Reporter: Saiful
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top