BANDA ACEH — Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi menyatakan pembahasan status bencana sudah dimulai di rapat Forkopimda pekan lalu. "Ada dua pandangan yaitu tetap pada status transisi atau lanjut ke rehabilitasi dan rekonstruksi. Dua pandangan itu memiliki konsekuensinya masing-masing dan berdampak pada aktivitas di lapangan," ujarnya dalam keterangan, Senin (27/7/2026).
Pilihan pertama mempertahankan status transisi darurat berarti mekanisme penanganan masih dalam kerangka tanggap darurat yang lebih longgar. Pilihan kedua, beralih ke rehabilitasi dan rekonstruksi, menuntut perencanaan pemulihan jangka panjang yang lebih terstruktur. Keputusan akhir ada di tangan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera.
Nurlis menjelaskan bahwa Gubernur Mualem menginginkan status itu diputuskan bersama Forkopimda, bukan secara sepihak. "Gubernur Mualem memberi petunjuk kepada Sekretaris Daerah Aceh M Nasir Syamaun agar melibatkan semua pihak untuk bekerjasama dalam penanganan bencana ini," katanya. Bahkan, mahasiswa pun diminta diundang dalam setiap rapat penanganan bencana. "Biar mendapat gambaran yang utuh," ujar Nurlis.
Di luar soal status bencana, Gubernur Mualem juga memberikan instruksi konkret untuk korban banjir. "Pak gubernur juga menginginkan kayu-kayu gelondongan yang hanyut dibawa banjir ke perkampungan diberikan kepada masyarakat korban banjir. Biar mereka memanfaatkannya sesuai kebutuhannya," kata Nurlis. Langkah ini diharapkan meredakan beban warga yang rumahnya terendam dan membutuhkan bahan bangunan darurat.
Pemerintah Aceh menargetkan keputusan status bencana rampung sebelum 30 Juli. Jika status transisi dicabut, maka tahap rehabilitasi dan rekonstruksi akan dimulai dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat.