TAPAKTUAN — Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan, Denny Herry Safputra, kini mengemban amanah ganda. Selain tugas pokoknya, ia dipercaya memimpin Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) setempat sebagai pelaksana tugas hingga ada pejabat definitif.
Surat perintah yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, di Tapaktuan pada 31 Juli 2026 itu juga ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Inspektur Kabupaten Aceh Selatan, serta Kepala BPKD Kabupaten Aceh Selatan.
Denny merupakan Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat Pembina (IV/a) dan NIP 19880514 201010 1 002. Ia membenarkan informasi penunjukan tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (3/8/2026).
"Benar, info sementara demikian," ujar Denny singkat.
Penugasan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Selain itu, Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian juga menjadi dasar penerbitan surat perintah ini.
Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 821.23/165/2025 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian PNS dalam Jabatan Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan turut melandasi rotasi ini. Dalam surat tersebut disebutkan, penugasan Denny sebagai Plt Kepala BPKD berlangsung hingga dilantiknya pejabat definitif pada jabatan tersebut.
Denny diminta untuk melaksanakan amanah sebagai Plt Kepala BPKD dengan saksama dan penuh tanggung jawab. Ia tetap menjalankan tugasnya sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan selama masa transisi ini.
Langkah ini diambil di tengah kebutuhan pengelolaan keuangan daerah yang dinamis di Aceh Selatan. Dengan pengalaman Denny di lingkup Sekretariat Daerah, diharapkan roda organisasi BPKD tetap berjalan optimal.