BANDA ACEH — Perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia yang ditandatangani di Helsinki pada 15 Agustus 2005 bukanlah sekadar dokumen politik. Di balik setiap butir kesepakatan tersebut, terdapat pengorbanan ribuan nyawa, keluarga yang tercerai-berai, serta trauma sosial yang membekas sejak konflik dimulai pada 1976.
Kesepakatan itu lahir bukan karena salah satu pihak menang dan pihak lain kalah, melainkan dari kesadaran bahwa perang tidak akan pernah menjadi jawaban bagi masa depan Tanah Rencong. Perdamaian ini kemudian diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang menjadi payung hukum bagi kekhususan dan keistimewaan daerah dalam berbagai bidang, mulai dari pemerintahan, adat, pelaksanaan syariat Islam, hingga kehidupan politik lokal.
Saat Tgk. Hasan di Tiro menginjakkan kaki kembali di Aceh pada 11 Oktober 2008 setelah 29 tahun berada di pengasingan, ia menyampaikan sebuah pesan yang hingga kini masih relevan. Di halaman Masjid Raya Baiturrahman, ia mengingatkan bahwa biaya memelihara perdamaian jauh lebih mahal daripada biaya perang.
Ungkapan tersebut menegaskan bahwa perdamaian hanya akan bertahan apabila dirawat dengan kedewasaan politik, disiplin, persatuan, dan tanggung jawab bersama. "Kepadamu tak kuajarkan damai, tetapi perjuangan. Jadikan kerja sebagai perjuangan dan jadikan damai sebagai kemenangan," begitu pesan yang diwariskan kepada generasi Aceh.
Keberhasilan proses perdamaian Aceh telah diakui secara internasional. Edward Aspinall menilai MoU Helsinki tidak hanya menghentikan konflik bersenjata, tetapi juga mentransformasikan perjuangan ke dalam ruang politik yang demokratis. Kirsten E. Schulze juga memandang perjanjian ini sebagai titik balik ketika perjuangan diarahkan menuju pemerintahan, demokrasi, dan pembangunan masyarakat.
Namun, teori Johan Galtung tentang perdamaian memberi peringatan penting. Perdamaian negatif yang berarti berhentinya kekerasan tidaklah cukup. Aceh membutuhkan perdamaian positif yang menghadirkan keadilan, kesejahteraan, kesempatan setara, serta penghormatan terhadap martabat manusia. Makna damai tidak bisa diukur dari tidak terdengarnya suara senjata, melainkan dari hadirnya pendidikan yang lebih baik, lapangan pekerjaan layak, pelayanan publik berkualitas, dan pemerintahan yang bersih.
Dua dekade setelah penandatanganan MoU, medan perjuangan Aceh telah berubah total. Ancaman terbesar kini bukan lagi konflik bersenjata, melainkan rendahnya kualitas sumber daya manusia, kemiskinan, pengangguran, korupsi, hingga polarisasi politik yang menggerus persatuan. Jika tantangan-tantangan ini tidak dijawab, perdamaian hanya akan menjadi catatan sejarah tanpa kemajuan nyata.
Di sinilah generasi muda Aceh memegang peranan penting. Mereka adalah generasi yang tumbuh dalam suasana damai dan tidak mengalami langsung pahitnya konflik. Tanggung jawab sejarah kini berada di pundak mereka untuk memastikan bahwa pengorbanan masa lalu melahirkan kesejahteraan yang nyata bagi seluruh masyarakat Aceh.