SUBULUSSALAM — Proses pengakuan Hutan Adat Kampong Singgersing memasuki babak penentuan setelah Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan menerbitkan Keputusan Nomor 21 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Terpadu Verifikasi. Keputusan yang ditetapkan pada 11 Agustus 2026 itu menjadi dasar bagi tim untuk melakukan pemeriksaan teknis kelayakan kawasan yang diusulkan masyarakat.
Ketua Tim Terpadu yang dibentuk akan memastikan seluruh kriteria dan persyaratan hutan adat terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila hasil verifikasi dinyatakan lolos, maka status hutan adat akan segera ditetapkan oleh pemerintah.
Model Baru Pengakuan Berbasis Kampong
Guru Besar Peradilan Adat Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Teuku Muttaqin Mansur, yang duduk sebagai anggota Tim Terpadu mewakili kampusnya, menilai usulan ini memiliki keunikan tersendiri. Pasalnya, subjek pengakuan yang diajukan berbasis Kampong, bukan Mukim seperti yang selama ini terjadi di Aceh.
“Ini menjadi menarik karena subjek yang diajukan berbasis Kampong. Karena itu, proses Hutan Adat Kampong Singgersing dapat menjadi model penting dan bentuk subjek MHA baru dalam melihat perkembangan pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah adat di Aceh,” katanya, Jumat (14/8/2026).
Menurut Teuku Muttaqin, pengakuan hutan adat tidak hanya menyangkut status kawasan hutan semata. Hal ini berkaitan erat dengan eksistensi masyarakat hukum adat, kelembagaan adat, wilayah adat, serta hubungan turun-temurun masyarakat dengan sumber daya alam di sekitarnya.
Delapan Hutan Adat Mukim Sudah Diakui Sejak 2023
Jika proses verifikasi berjalan mulus, Kampong Singgersing akan menambah daftar panjang hutan adat yang diakui negara di Provinsi Aceh. Sejak 2023, pemerintah telah menetapkan delapan Hutan Adat Mukim yang tersebar di tiga kabupaten.
Rinciannya, tiga Hutan Adat Mukim di Kabupaten Bireuen, tiga di Kabupaten Pidie, dan dua di Kabupaten Aceh Jaya. “Jika proses Kampong Singgersing ini berhasil sampai pada penetapan, tentu menjadi perkembangan penting bagi pengakuan hutan adat di Aceh,” ujar Teuku Muttaqin.
Peran Akademisi dalam Verifikasi
Keterlibatan Teuku Muttaqin dalam Tim Terpadu kali ini merupakan pengalaman keduanya. Pada 2023, ia juga dipercaya menjadi anggota Timdu Kementerian Kehutanan dalam proses verifikasi hutan adat di Aceh.
Selain menjabat sebagai Guru Besar Peradilan Adat, Teuku Muttaqin juga merupakan Sekretaris Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PRHIA) USK. Kontribusinya diharapkan mampu memperkuat aspek legal-formal dan sosiologis dalam penilaian kelayakan Hutan Adat Kampong Singgersing.
“Mari kita dukung dan doakan bersama semoga seluruh proses berjalan lancar. Semoga Hutan Adat Kampong Singgersing segera menjadi kenyataan, diakui dan ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya.
Dengan terbitnya keputusan Dirjen Perhutanan Sosial tersebut, tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan verifikasi teknis di lapangan. Hasil dari proses ini akan menentukan apakah kawasan hutan di Kemukiman Batu-Batu tersebut resmi berstatus hutan adat.