PIDIE — Empat notaris yang baru dilantik pada 10 Maret 2026 lalu di Kabupaten Pidie mulai menjalankan aktivitas operasional di kantor masing-masing. Namun, berdasarkan hasil inspeksi tim gabungan Kanwil Kemenkum Aceh dan Ditjen AHU, layanan yang diberikan saat ini masih sebatas konsultasi hukum dan belum mencakup penerbitan akta resmi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Purwandani Harum Pinilihan, menyatakan bahwa pengawasan ini merupakan langkah rutin untuk memastikan kepatuhan para notaris terhadap aturan yang berlaku.
"Kami ingin memastikan bahwa para notaris baru ini mematuhi kewajiban mereka untuk membuka kantor operasional dalam waktu 60 hari kerja setelah pelantikan," ujar Purwandani dalam keterangan resminya.
Empat Notaris yang Dipantau dan Temuan di Lapangan
Empat kantor notaris yang menjadi sasaran inspeksi adalah milik Desi Aeriani Putri, Dita Sabila, Qurrata Ayuni, dan Izra Fadiya. Tim gabungan memeriksa langsung lokasi kantor sekaligus kelengkapan administrasi pendukung seperti stempel, spesimen tanda tangan, serta buku-buku wajib notaris.
Dari hasil pemeriksaan, seluruh sarana penunjang dinyatakan memadai. Namun, terdapat satu catatan penting: buku Repertorium dan buku Legalisasi belum tersedia di lokasi karena masih dalam proses pengadaan di Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN).
Mengapa Buku Repertorium dan Legalisasi Penting?
Buku Repertorium merupakan daftar akta yang wajib dimiliki setiap notaris untuk mencatat seluruh akta yang dibuat. Sementara buku Legalisasi berfungsi sebagai pencatat legalisasi dokumen. Ketidakhadiran kedua buku ini di kantor notaris menjadi perhatian serius Kemenkum karena menyangkut tertib administrasi dan kepastian hukum bagi klien.
Kementerian Hukum memberikan peringatan khusus kepada para notaris baru terkait aspek keamanan digital dan tertib administrasi. Purwandani menegaskan bahwa hal ini menjadi prioritas utama dalam pembinaan profesi notaris di Aceh.
Apa Langkah Selanjutnya?
Setelah menyelesaikan inspeksi di Kabupaten Pidie, Kanwil Kemenkum Aceh berencana melakukan evaluasi lanjutan. Pengawasan serupa akan diperluas ke wilayah lain untuk memantau perkembangan notaris-notaris baru yang baru dilantik.
Para notaris diingatkan agar segera melengkapi administrasi yang masih kurang dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran berulang, sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional bisa dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.