BANDA ACEH — Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Jamaluddin dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa. Hukuman ini sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen, Muhammad Furqan, pada persidangan sebelumnya.
Modus: Dana BOKB Hanya Dibayarkan Sebagian ke Kecamatan
Dari fakta persidangan terungkap, DPMG-PKB Bireuen pada 2024 mengelola anggaran BOKB sebesar Rp7,9 miliar lebih untuk 17 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) KB di tingkat kecamatan. Sebagai bendahara, Ainol Mardhiah bertugas mencairkan dana tersebut.
Alih-alih menyalurkan seluruhnya, terdakwa hanya membayarkan sebagian dana kepada UPTD KB. Sisanya, senilai Rp1,1 miliar lebih, ia gunakan untuk keperluan pribadi. Temuan ini dikonfirmasi melalui audit Inspektorat Kabupaten Bireuen yang menjadi dasar kerugian negara.
Hukuman Tambahan: Denda Rp100 Juta dan Uang Pengganti
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,1 miliar lebih. Jika tidak dibayar, hukuman diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Ainol Mardhiah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Apa Langkah Terdakwa dan Jaksa Setelah Vonis?
Usai pembacaan vonis, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya serta jaksa penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.