Pencarian

Polri Tetapkan Tiga Eks Direktur Pertamina Patra Niaga dan Samin Tan sebagai Tersangka Korupsi Jual Beli BBM

Selasa, 30 Juni 2026 • 23:06:01 WIB
Polri Tetapkan Tiga Eks Direktur Pertamina Patra Niaga dan Samin Tan sebagai Tersangka Korupsi Jual Beli BBM
Polri menetapkan tiga mantan direktur Pertamina Patra Niaga dan Samin Tan sebagai tersangka korupsi jual beli BBM.

ACEH — Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Pol Yusuf Afandi mengumumkan penetapan tersangka tersebut pada Selasa (30/6/2026). Keempat orang itu terdiri dari tiga mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga dan satu pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, Samin Tan.

Identitas Tiga Mantan Petinggi Pertamina yang Jadi Tersangka

Tiga mantan pejabat PT PPN yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Pemasaran periode 2008–2011 berinisial SW, Vice President Sales Wilayah Timur periode 2009–2013 berinisial JI, serta General Manager Treasury dan Vice President Treasury berinisial WTD. Samin Tan, sebagai pemilik dan bos PT AKT, melengkapi daftar tersangka dalam kasus ini.

“Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka,” kata Yusuf dalam konferensi pers.

Modus Dugaan Korupsi dalam Kontrak Jual Beli BBM

Perjanjian jual beli BBM nontunai antara Pertamina Patra Niaga dan PT AKT diduga sarat dengan penyimpangan. Periode 2009-2012 menjadi rentang waktu yang disorot penyidik sebagai momen terjadinya transaksi bermasalah. Kortas Tipikor Polri masih mendalami detail modus operandi para tersangka, termasuk aliran dana dan kerugian negara yang ditimbulkan.

Proses penyidikan kini memasuki babak baru dengan pemeriksaan intensif terhadap keempat tersangka. Polri belum merinci secara spesifik nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik korupsi tersebut.

Langkah Hukum Selanjutnya dan Ancaman Hukuman

Para tersangka saat ini masih berstatus sebagai tahanan penyidik untuk kepentingan pengembangan kasus. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara. Kortas Tipikor Polri berjanji akan merampungkan berkas perkara dalam waktu dekat untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Bagikan
Sumber: nasional.sindonews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks