JAKARTA — Irjen Pol. Ruddi Setiawan resmi memegang kendali Polda Aceh. Ia menggantikan Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., yang telah memasuki masa purna bakti. Prosesi pelantikan digelar di Mabes Polri, Sabtu (4/7/2026), berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1335/VI/KEP./2026.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., membenarkan pelantikan tersebut. Ia menjelaskan, Kapolda sebelumnya telah menyerahkan jabatan kepada Kapolri di Mabes Polri pada Selasa, 30 Juni 2026.
"Sebelumnya, Kapolda Aceh yang lama telah menyerahkan jabatan Kapolda Aceh kepada Kapolri pada Selasa, 30 Juni 2026, di Mabes Polri. Kemudian pada hari ini, Kapolri juga secara resmi melantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan sebagai Kapolda Aceh," ujar Joko dalam keterangannya.
Apa Tugas Utama Kapolda Baru?
Dengan pelantikan ini, Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengemban amanat untuk melanjutkan tugas pokok kepolisian di Provinsi Aceh. Fokus utamanya mencakup pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), penegakan hukum, serta pelayanan prima kepada warga Aceh.
Rangkaian Serah Terima Jabatan di Mapolda Aceh
Usai dilantik di Jakarta, Kapolda baru dijadwalkan menggelar rangkaian serah terima jabatan dan acara lepas sambut. Kegiatan tersebut rencananya digelar bersama Kapolda Aceh sebelumnya di Mapolda Aceh, meski jadwal pastinya belum dirilis.
Proses mutasi ini menjadi bagian dari penyegaran organisasi di tubuh Polri untuk menjaga stabilitas keamanan di daerah. Aceh sendiri memiliki dinamika tersendiri dalam penegakan hukum dan pembinaan keamanan, terutama pasca-konflik dan penerapan syariat Islam.