Pencarian

Kades di Aceh Utara Didakwa Korupsi Dana Desa Rp629,7 Juta, Rugikan Negara Lewat Proyek Fiktif

Rabu, 08 Juli 2026 • 12:29:01 WIB
Kades di Aceh Utara Didakwa Korupsi Dana Desa Rp629,7 Juta, Rugikan Negara Lewat Proyek Fiktif
Muhammad Nasir didakwa korupsi dana desa Rp629,7 juta melalui proyek fiktif di Aceh Utara.

BANDA ACEH — Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana desa di Aceh Utara resmi digelar. Muhammad Nasir, yang menjabat Keuchik Gampong Pulo Drien Beukah periode 2017-2023, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Muhammad Furqan Ismi, atas pengelolaan dana desa yang menyimpang pada tiga tahun anggaran berturut-turut.

Anggaran Kelolaan Capai Rp2,5 Miliar, Kerugian Tembus Rp629 Juta

Berdasarkan dakwaan, terdakwa mengelola dana desa bersumber dari APBN dan APBK Aceh Utara sejak 2020 hingga 2022. Rinciannya, pada 2020 sebesar Rp1,07 miliar, Rp767,56 juta pada 2021, dan Rp730,74 juta pada 2022. Total dana yang dikelola mencapai lebih dari Rp2,5 miliar.

Namun, dari total tersebut, hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Utara menemukan kerugian negara mencapai Rp629,7 juta lebih. Angka ini menjadi dasar dakwaan jaksa terhadap Muhammad Nasir.

Modus: Rehab Rumah Miskin dan Pengerjaan Irigasi Diduga Fiktif

JPU mengungkapkan sejumlah modus penyimpangan yang dilakukan terdakwa. Di antaranya, pengerjaan rehabilitasi rumah fakir miskin dan pembersihan saluran irigasi yang diduga tidak pernah dikerjakan atau bersifat fiktif. Selain itu, terdakwa juga diduga menguasai dan menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

"Berdasarkan laporan audit Inspektorat Kabupaten Aceh Utara terhadap pengelolaan dana desa Gampong Pulo Drien Beukah, kerugian negara yang timbul atas perbuatan terdakwa mencapai Rp629,7 juta lebih," kata JPU Muhammad Furqan Ismi dalam persidangan.

Dua Pasal Berlapis untuk Terdakwa

Dalam dakwaan yang bersifat subsideritas, jaksa menjerat Muhammad Nasir dengan dua pasal. Dakwaan primair melanggar Pasal 603 jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Tipikor. Sementara dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kedua pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Sidang Berikutnya: Jaksa Hadirkan Saksi-Saksi

Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai M Jamil. Terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada agenda sidang berikutnya, Senin (13/7), untuk pembuktian.

Bagikan
Sumber: aceh.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks