BANDA ACEH — KIP Aceh dan Kejati Aceh menandatangani Perjanjian Kerja Sama di Aula Kantor Kejati Aceh pada Rabu, 8 Juli 2026. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua KIP Aceh, Agusni AH, dan Kajati Aceh, Yudi Triadi, disaksikan jajaran pimpinan kedua lembaga.
Dari KIP Aceh, turut hadir Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik Khairunnisak, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Hendra Darmawan, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ahmad Mirza Safwandy. Sementara dari Kejati Aceh, Wakajati Aceh Erry Pudyanto Marwantono beserta jajaran turut mendampingi.
Mengapa Kepastian Hukum Jadi Prioritas?
Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menyebut kolaborasi antarlembaga menjadi kebutuhan penting untuk memastikan setiap pelaksanaan tugas kepemiluan memiliki landasan hukum yang kuat. Menurutnya, hal ini menjadi fondasi untuk mewujudkan pemilu yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara KIP Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh,” ujar Agusni AH dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Bukan Sekadar Pendampingan, Tapi Pencegahan
Kajati Aceh, Yudi Triadi, menegaskan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh integritas penyelenggara, tetapi juga oleh kepastian hukum dalam setiap kebijakan yang diambil. Kejaksaan, kata dia, siap memberikan dukungan secara menyeluruh.
“Kami siap memberikan dukungan melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, serta langkah-langkah preventif agar potensi persoalan hukum dapat dihindari sejak tahap perencanaan,” tegas Yudi Triadi.
Dengan pendekatan preventif ini, sengketa pemilu yang kerap muncul akibat celah regulasi atau prosedur yang tidak jelas diharapkan bisa diminimalkan sejak awal. Langkah ini dinilai krusial mengingat kompleksitas penyelenggaraan pemilu di Aceh yang memiliki kekhususan, termasuk penerapan syariat Islam.
Komitmen Demokrasi Berkualitas di Aceh
Melalui perjanjian ini, KIP Aceh dan Kejati Aceh berkomitmen memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Kedua lembaga juga sepakat meningkatkan kualitas demokrasi di Aceh melalui tata kelola kelembagaan yang berkepastian hukum.
Kerja sama ini menjadi salah satu langkah konkret menjelang tahapan pemilu berikutnya. Dengan adanya pendampingan hukum sejak dini, diharapkan setiap keputusan dan kebijakan KIP Aceh tidak lagi rawan digugat atau menimbulkan polemik di masyarakat.