ACEH — Masady Manggeng menyebut terdapat 77 IUP yang masih aktif di Aceh hingga 2026, terdiri dari 28 IUP operasi produksi dan 49 IUP eksplorasi. Ia menilai besarnya jumlah izin itu harus diimbangi pengawasan ketat dan evaluasi berkala agar pengelolaan sumber daya alam benar-benar berpihak pada rakyat, sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
“Momentum 17 Agustus harus menjadi titik awal pembenahan tata kelola sektor pertambangan di Aceh. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat kehilangan kepastian atas tanah yang telah mereka kelola bertahun-tahun akibat perizinan yang tidak transparan,” ujar Masady dalam keterangannya, Ahad (26/7/2026).
Tumpang Tindih Lahan di Barat Selatan Aceh
Masady mengaku menerima berbagai aspirasi dari warga, khususnya di kawasan Barat Selatan Aceh. Lahan yang selama ini dikelola masyarakat — untuk perkebunan, pertanian, dan permukiman — belakangan diketahui masuk dalam wilayah IUP. Ia meminta verifikasi menyeluruh agar konflik agraria tidak berkepanjangan.
Evaluasi IUP, tegasnya, bukan berarti menolak investasi. Langkah itu justru diperlukan untuk memastikan setiap izin memenuhi kewajiban administrasi, pengelolaan lingkungan, reklamasi dan pascatambang, penyelesaian hak atas tanah, serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan masyarakat.
Wilayah Pertambangan Rakyat Harus Segera Ditetapkan
Selain menuntut penertiban IUP, Masady mendesak Gubernur Aceh mempercepat verifikasi dan pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Kementerian ESDM. Langkah ini menjadi dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi penambang tradisional yang menggantungkan hidup secara turun-temurun.
Ia mengapresiasi sejumlah kabupaten yang sudah bergerak: Aceh Barat, Aceh Jaya, Pidie, dan Gayo Lues telah melakukan koordinasi pengusulan WPR. Aceh Selatan bahkan telah memantapkan usulan sembilan titik WPR di enam kecamatan seluas sekitar 640,98 hektare.
“Kabupaten lain yang punya potensi pertambangan rakyat jangan menunggu. Segera inventarisasi, verifikasi, dan usulkan WPR. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus mendampingi masyarakat hingga memperoleh IPR,” tegasnya.
Tim Percepatan WPR dan Penertiban Berjalan Beriringan
Masady mengusulkan pembentukan Tim Percepatan WPR yang melibatkan Dinas ESDM Aceh, pemerintah kabupaten/kota, akademisi, perwakilan masyarakat, dan aparat penegak hukum. Tim ini bertugas mempercepat verifikasi, menyelesaikan kendala administratif, serta memastikan tata kelola pertambangan rakyat sesuai ketentuan.
Secara hukum, pengelolaan pertambangan di Aceh mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 yang telah diubah, serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Menurut Masady, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk membina, mengawasi, dan menertibkan kegiatan usaha tambang. “Penertiban IUP dan legalisasi penambang rakyat harus berjalan bersamaan,” pungkasnya.