ACEH — Pemerintah menargetkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN mulai ditransfer ke rekening penerima pada Senin, 19 Oktober 2026, setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dinyatakan siap. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat berhak menerima, dengan besaran Rp2 juta per bulan bagi yang belum punya SK inpassing. Status data bisa dicek lewat Info GTK sebelum dana masuk.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan proses pencairan TPG non-ASN telah masuk tahap akhir. Pernyataan itu muncul setelah Kemendikdasmen, Kementerian Keuangan, dan Komisi X DPR RI berkoordinasi soal penyaluran tunjangan.
Menurut Lalu Hadrian, anggaran tunjangan sudah tersedia. Ia mengaku mendapat informasi dari Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan bahwa SP2D sudah siap.
"Insya Allah Senin cair di rekening penerima," ujar Lalu Hadrian, sebagaimana diberitakan ANTARA pada Minggu (18/10/2026).
Ia berharap tahapan administrasi berikutnya berjalan lancar. Dengan begitu, guru non-ASN yang memenuhi persyaratan bisa segera menerima haknya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa penyaluran tunjangan guru non-ASN yang sempat terlambat ditargetkan mulai dilakukan pekan ini.
Besaran TPG Guru Non-ASN 2026
Kemendikdasmen mematok besaran TPG bagi guru non-ASN yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan. Untuk 2026, nominalnya sebagai berikut:
- Rp2 juta per bulan bagi guru non-ASN yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing atau penyetaraan.
- Bagi guru yang sudah punya SK inpassing atau penyetaraan, besaran tunjangan mengikuti gaji pokok yang tercantum dalam SK tersebut.
Ketentuan itu berlaku bagi guru yang memenuhi syarat penerima sesuai aturan yang berlaku.
Syarat Penerima TPG Non-ASN
Berdasarkan informasi resmi Kemendikdasmen, guru non-ASN perlu memenuhi sejumlah kriteria agar tunjangan profesinya disalurkan:
- Berstatus guru non-ASN atau bukan pegawai tetap di instansi pemerintah.
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Memenuhi persyaratan penerima tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Data identitas, status kepegawaian, beban mengajar, dan rekening bank tercatat sesuai di sistem.
Cara Cek Status Penerima
Guru bisa memeriksa status data dan tunjangan melalui layanan Info GTK. Pastikan data identitas, status kepegawaian, beban mengajar, serta rekening bank sudah sesuai agar penyaluran tidak terhambat.
- Buka layanan Info GTK Kemendikdasmen.
- Masuk dengan akun guru yang terdaftar.
- Periksa status kepegawaian, beban mengajar, dan data rekening.
- Jika ada data yang tidak sesuai, segera perbaiki melalui kanal resmi sebelum pencairan.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), proses pembayaran, dan penerbitan SP2D merupakan bagian dari tahapan penyaluran tunjangan. Informasi soal status penerima bisa dilihat melalui Pusat Informasi TPG Non-ASN Kemendikdasmen.
Jadwal Pencairan dan Catatan Penting
Pencairan ditargetkan mulai Senin, 19 Oktober 2026. Namun, tidak semua guru non-ASN akan menerima dana pada waktu yang sama. Penyaluran dilakukan bertahap setelah verifikasi, validasi data, dan penyelesaian administrasi selesai.
Karena itu, kepastian dana masuk tetap harus dilihat dari realisasi transfer di rekening masing-masing penerima. Guru yang masih menunggu disarankan memantau rekening dan layanan Info GTK secara berkala.
Bagi guru yang menghadapi kendala data atau keterlambatan, hubungi Pusat Informasi TPG Non-ASN Kemendikdasmen melalui kanal resmi. Waspadai pihak yang menawarkan jasa percepatan pencairan dengan imbalan uang—proses TPG tidak dipungut biaya dan hanya disalurkan melalui mekanisme resmi pemerintah.